Lampung – Beritanatural.net
Terkait aksi penangkapan salah satu jurnalis yang dilakukan kepolisian POLDA Sulawesi Selatan, menyangkut pemberitaan dugaan Korupsi salah satu pejabat di Palopo, Ketua IWO Lampung Riko Amir Angkat Bicara. Minggu, (9/02/20).
Diketahui, Pada Tanggal 29 Januari pukul 13.05 WITA Sdr Muh Asrul Wartawan Beritanews.com dijemput paksa di rumahnya di Jl Daeng Passawi Dalam Lr 1 No 130 oleh 3 anggota polisi, Terkait dugaan pelanggaran pemberitaan, dan langsung dibawa ke Polda Sulsel karena dianggap tidak kooperatif. Berdasarkan pengakuan istrinya Muh Asrul, Tanggal 29 Januari 2020 mulai pukul 15.30 WITA Sdr Asrul untuk pertama kalinya menjalani BAP oleh penyidik, AKP Salim. Tanggal 29 Januari pukul 20.30 WITA, Sdr Muh Asrul selesai di BAP.
Setelah di BAP, Sdr Muh Asrul tidak diperbolehkan pulang karena akan langsung digelar perkara. Penahanan Sdr Muh Asrul tanpa pemberitahuan ke keluarga dan redaksi media BERITA.NEWS.
Tanggal 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Sdr Muh Asrul yang ditujukan ke keluarga. Adanya Penangkapan tersebut membuktikan bahwa pihak kepolisian belum sepenuhnya memahami UU Pers
Menanggapi hal tersebut Ketua PW Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung Riko Amir, sangat menyayangkan Hal itu bisa terjadi Oleh wartawan.
“Pihak polisi semestinya tidak menyalahgunakan fungsinya,mereka harus memahami UU Pers, walupun korban bukan keluarga besar IWO tapi mengenai kejadian ini kami mencermati secara serius, Kami terus melakukan koordinasi langsung kepada Pimpinan Pusat dan PW IWO Daerah lainnya serta IWO Prov.Sulawesi Selatan untuk terus mengawal masalah penangkapan ini. Semoga kedepan tidak terulang kembali”, harapnya. (Red).