Bandar Lampung,- Beritanatural.net
Ratusan masa yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung lakukan aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Provinsi Lampung, dengan tema “Selamatkan Pancasila dan NKRI dari Ancaman Makar, Ideologi Komunisme, Tolak dan Batalkan RUU HIP”, Jum’at (26/06/2020).
Unjuk rasa tersebut dipusatkan di DPRD Provinsi Lampung dari massa yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung terdiri dari FPI, Alumni 212, HILMI Lampung, GNPF MUI, FKPP Lampung, IIBF, Darut Tauhid, FPUI, DDI Lampung, AMM.
Massa aksi berkumpul di Masjid Al – Furqon untuk melakukan ibadah sholat Jum’at, massa tersebut melakukan Long March menuju Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Dalam aksinya tersebut terdengar massa mendesak DPR RI untuk tetap menolak Undang – Undang HIP.
DPRD Provinsi Lampung menyambut baik masa tersebut dan melakukan mediasi, yang dihadiri oleh ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, Ade Utami (PKS), Yanuar (PDI-P), Kapolresta Bandar Lampung, Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung.
Adapun isi kesepakatan yang diminta,
“Kami akan terus melakukan aksi guna mendesak DPR RI untuk tetap menolak Undang – Undang HIP, Mendesak DPR RI untuk menggelar sidang MPR RI guna memberhentikan Bapak Jokowi jika masih meneruskan dan menetapkan Undang – Undang HIP, Menolak masuknya Tenaga Kerja Asing khususnya TKA China ke Provinsi Lampung, Menyerukan kembali Umat Islam untuk menggalakkan Salat di Masjid, pemerintah tidak harus mendiskriminasikan HABIB RIZIEQ, Tangkap, proses, hukum bilamana terjadi pendiskriminasian, kata Habib Umar Syarif A.S (FPI)
Pihaknya mengecam terhadap siapapun yang akan berencana melakukan rancangan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).
“Kami mewakili umat islam di Indonesia protes keras dan meminta kepada para Anggota Dewan Pusat dan daerah untuk membatalkan RUU HIP, Apabila ada salah satu partai yang menyetujui RUU HIP maka dalam partai tersebut ada bakal cikal antek dari PKI,” jelasnya.
Hasil pantauan sejumlah awak media aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan kondusif dan terkendali. (*)