Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net- Dalam rangka memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan Kegiatan Pencegahan dan Penegakan Hukum, Kantor Wilayah II KPPU adakan acara Forum Diskusi dengan Jurnalis terkait Perkembangan Kegiatan Pencegahan dan Penegakan Hukum di KPPU, di Ruang Kantor Wilayah II KPPU, Jum’at (17/07/2020).
Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kanwil II KPPU saat mengawali acara mengucapkan, “Selamat datang dan terimakasih atas kehadiran temen-temen Media,” kata Wahyu.
Dalam kesempatan itu, Guntur Saragih selaku Komisioner KPPU saat membuka acara tersebut merasa senang bahwa selama Empat bulan terakhir ini pihaknya baru dapat mengadakan acara pertemuan bersama Jurnalis terkait Perkembangan Kegiatan Pencegahan dan Penegakan Hukum di KPPU.
Gopprera Panggabean selaku Direktur Investigasi KPPU saat mengisi acara tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait daging sapi yang dihasilkan oleh tiga puluh dua perusahaan penggemukan sapi yang beredar di wilayah JABODETABEK.
“Putusan Peninjauan Kembali Terkait
Putusan Perkara NO. 10/KPPU-1/2015, Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5. Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK),” kata Gopprera.
Berdasarkan grafik realisasi impor sapi tersebut, Majelis Komisi berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Terlapor kewajibannya untuk merealisasikan ijin impor sesuai dengan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bahwa dengan tidak direalisasikan jumlah kuota sesuai dengan persetujuan impor yang telah ditetapkan maka berakibat pada berkurangnya stok sapi.
“Unsur Pasal 19 Huruf c UU NO. 5
Tahun 1999, Unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Atau
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bahwa tindakan penahanan pasokan yang dilakukan para Terlapor dengan cara
tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah disetujui oleh pemerintah dan melakukan rescheduling sales telah menimbulkan dampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan konsumen. Dengan demikian, unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau
persaingan Usaha Tidak Sehat terpenuhi,” Jelasnya.
Dari Tiga Puluh Dua perusahaan hanya dua perusahaan yang menerima putusan KPPU A QUO, yaitu Terlapor III/PT. Agro Giri Perkasa Dan Terlapor XXV/PT. Karya Anugerah Rumpin. (Red)