Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net-
Terkait dugaan pelecehan seksual terhadap kaum perempuan pada (08/08) Federasi Serikat Buruh Karya Utama lakukan konfirmasi Pers di Sekretariat FSBKU-KSN Jl. Pulau Sanama No.3 Way Halim Permai Kota Bandar Lampung, Minggu (09/08/2020).
SKTA selaku Ketua Eksekutif Wilayah LMND-DN Lampung pada saat melakukan aksi solidaritas bersama buruh PT. TEL di Panjang Kota Bandar Lampung, mengatakan bahwa kejadian yang dialaminya sangat memalukan terlebih yang melakukan hal tersebut adalah seorang oknum polisi yang bertugas di Polresta Bandarlampung.
Kejadian tersebut terjadi saat melakukan Aksi demi kepastian kerja yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) dengan Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional (LMND-DN), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), dan Individu Merdeka, mengalami represifitas oleh pihak Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung pada hari ini (08/08) di depan PT. Tanjung Enim Lestari.
Disampaikan bahwa FSP2KI sudah bertahan selama 65 hari pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT.TEL dengan membangun posko di sekitar pabrik demi menuntut hak buruh dalam kepastian kerja.
“Tindakan represifitas dilakukan oleh Aparat Kepolisian dengan membubarkan massa aksi dengan intimidasi, pemukulan, penyeretan hingga pelecehan seksual terhadap massa aksi,” katanya.
Berikut kronologis aksi pada hari ini :
1. 06.30 WIB : Kawan – kawan massa aksi melakukan aksi di depan pintu gerbang PT.TEL
2. 07.00 : Aparats kepolisian datang membawa 5 mobil dalmas dan 1 mobil penerangan dalmas dengan kurang lebih 120 personel ke lokasi demonstrasi
3. 07.30 WIB : Kawan – kawan massa aksi dan solidaritas di intimidasi oleh pihak aparat kepolisian agar menyudahi aksi demonstrasi di depan perusahaan PT.TEL
4. 08.30 WIB : Kawan – kawan massa aksi tetap bertahan melakukan aksi demonstrasi
5. 09.15 WIB : Kawan – kawan massa aksi dan solidaritas mulai direpresif dengan tindakan pemukulan, penyeretan, hingga pelecehan seksual oleh aparat kepolisian
6. 09.30 : Tindakan pemukulan, penyeretan, hingga pelecehan seksual yang dilakukan oleh aparat kepolisian bertujuan untuk membubarkan Kawan – kawan massa aksi yang melakukan aksi demonstrasi
7. 10.00 : Kawan – kawan massa aksi yang terus bertahan dipaksa bubar dengan tindakan brutal aparat kepolisian
8. 10.15 : Kawan – kawan massa aksi kembali menyusun barisan yang dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian
9. 10.30 : Kawan – kawan massa aksi melakukan aksi demonstrasi kembali
10. 10.45 : Aparat kepolisian telah melakukan pendudukan posko perjuangan
11. 11.00 : Aparat kepolisian kembali melakukan aktivitas seperti biasanya (nongkrong, ngopi, ngobrol sembari riang gembira)
12. 11.15 : Aparat kepolisian mengintimidasi Kawan – kawan massa aksi agar segera menyudahi aksi demonstrasi palinglambat pukul 12.00 WIB
13. 11.30 : Kawan – kawan massa aksi melakukan istirahat di sekitaran tenda
14. 12.00 : Kawan – kawan massa aksi dikabarkan melalui grup oleh K.T.A untuk segera menghampiri dibawah pohon seri tepatnya disamping tenda
15. 12.10 : Kawan – kawan massa aksi mengecam pihak aparat kepolisian karna salah satu dari pihak aparat kepolisian yang berseragam melakukan tindakan pelecehan seksual dengan mengencingi K.T.A di bawah pohon seri padahal dalam situasi ramai
16. 12.15 : Sultan Ali Sabana diajak berkelahi secara personal dengan salah satu pihak aparat kepolisian yang berseragam
17. 12.30 : Kawan – kawan massa aksi dipaksa bubar kembali oleh aparat kepolisian yang tidak berseragam dan agar menyudahi tindakan yang pelecehan dan tinakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian
18. 13.00 : Kawan – kawan massa aksi terkhusus mahasiswa diharuskan pergi dari tenda juang dengan ancaman akan merobohkan tenda juang apabila mahasiswa masih ada ditempat
19. 15.00 : Aparat kepolisian pergi meninggalkan tenda juang
Berdasarkan kronologis dari situasi berkembang kita dapat mengetahui secara bersama bahwa tindakan brutal hingga pelecehan seksual merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Buruh kerap kali harus dihadapkan oleh aparat keamanan apabila melakukan penuntutan hak – hak normatif yang diatur dalam konstitusi.
Dalam hal ini penyintas merupakan kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional (LMND-DN) yang menerima tindakan pelecehan seksual dengan dikencingi oleh aparat kepolisian merupakan bentuk tindakan menjadikan perempuan sebagai titik subordinat.
“Hal demikian juga tidak menutup kemungkinan dugaan penyakit Ekshibisionis yang memperlihatkan kemaluan dihadapan umum. Persoalan terkait pelecehan seksual hingga kekerasan seksual sering menimpa perempuan dan anak – anak yang kerap memiliki posisi rentan. Dalam sektor gerakan rakyat dan pro – demokrasi, perempuan juga kerap kali harus menerima perilaku pelecehan hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Sementara pelaku masih saja bebas berkeliaran dan justru dilindungi oleh kuasa yang ada,” Jelasnya.
“Hal tersebut tentu akan menimpa korban – korban selanjutnya dan tidak ada sikap tegas oleh Pemerintah apabila belum ada upaya perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual dan melakukan tindakan tegas dan mengadili pelaku pelecehan seksual dan kekerasan seksual.
Atas dasar hal tersebut, kami menuntut:
1. Mengutuk tindakan brutal yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung terhadap massa aksi yang berdemonstrasi di depan PT. Tanjung Enim Lestari
2. Mendesak Kapolresta Bandar Lampung untuk melakukan pemecatan terhadap oknum anggota Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung yang melakukan tindakan pelecehan seksual
3. Tangkap dan Adili pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung
4. Hentikan tindakan represif terhadap gerakan rakyat dan gerakan pro – demokrasi!
5. Berikan regulasi dan upaya perlindungan hukum yang dapat menjamin perlindungan terhadap korban pelecehan dan kekerasan seksual!
Atas kejadian tersebut puluhan Organisasi dan Individu Merdeka yang bersolidaritas :
1. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional (LMND-DN)
2. Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI)
3. Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)
4. Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI)
5. Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM)
6. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung (SP SEBAY)
7. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
8. Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
9. Liga Pemuda Indonesia (LPI) Provinsi Lampung
10. Komite Kota Partai Rakyat Pekerja (PRP) Bandar Lampung
11. Lembaga Bantuan Hukum – Bina Karya Utama (LBH-BKU)
12. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda untuk Keadilan (YLBH PERPUKAD)
13.Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
14 Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
15. KSN DPK Bandung
16. DEN – KPBI
17. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
18. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
19. Partai Rakyat Pekerja (PRP)g
20. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI).
21. FEDERASI PEKERJA INDUSTRI (FKI).
22.Sentral Gerakan Buruh Nasional~SGBN.
23. Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP)
24. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
25. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
26. PC PPMI SPSI Bekasi
27. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
28. BEM Jentera
29. Forum Persatuan Mahadiswa universitas Bung Karno (FPM-UBK)
30. Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI)
31. Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR)
32. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
33. Jaringan APIK Lampung
34. BEM FH UPNVJ
(Rilis)