Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net- Pasca terjadinya kericuhan saat KPUD Kota Bandar Lampung gelar pleno verivikasi faktual II, Jum’at (21/8/2020) terkait dukungan dari Bakal Calon (Balon) independen Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Ike Edwin dan Zam Zanariah beserta timnya.
Pembacaan hasil pleno penetapan Balon independen belum ada keputusan, hal tersebut diakibatkan karena adanya kericuhan yang terjadi saat pleno lanjutan setelah mengalami scorsing selama 15 menit untuk melaksanakan ibadah sholat maghrib. Sidang yang di Pimpin Ketua KPUD Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi dilanjutkan tanpa dihadiri Balon Ike-Zam yang belum masuk ruangan setelah melaksanakan sholat Maghrib.
Ketua KPUD terdengar membacakan hasil pleno yang membuat pendukung Ike-Zam tidak terima karena belum adanya Balon di dalam ruangan rapat, Sambil menarik pintu ruangan yang setengah terbuka pendukung meneriaki Ketua KPUD dan jajarannya, sehingga terjadi kegaduhan.
Ditempat terpisah Ike Edwin selaku Balon saat konfrensi pers Di Lamban Gedung Kuning menyampaikan akibat peristiwa yang terjadi saat pleno digelar, maka pihak KPUD menghentikan pleno sampai waktu yang belum diketahui pihaknya.
“Karena terjadi kericuhan pleno dihentikan, pihak KPUD tidak ada lagi ditempat, saya nunggu hingga akhir, bahkan saya berkoordinasi dengan Kapoltabes Bandar Lampung beliau mengatakan setelah menghubungi Ketua KPUD menyatakan pleno dihentikan, kalau kami selaku Balon kapan saja siap untuk mengikuti pleno lanjutan,” ucapnya Ike Edwin didampingi dr. Zam.
Ike Edwin yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung juga menambahkan, pihaknya siap dengan pembuktian data yang dimilikinya.
“Jika penetapan hasil pleno tidak sesuai maka kamipun siap untuk adu data dan siap menghadirkan saksi-saksi, karena kami berkeyakinan data yang kami sajikan itu sesuai adanya,” ungkapnya.
Selain itu jika pihak KPUD tetap memakai data yang dimiliki KPUD dalam menentukan keputusan pleno, Balon tersebut juga akan pelajari keputusannya.
“Ada enggak kemungkinan unsur manipulasi data yang merugikan, bila ada indikasi maka saya tidak akan menggunakan undang-undang KPU tapi saya akan tuntut melalui jalur hukum pidana,” tegasnya. (Red)