Diduga Ada Campur Tangan Penguasa Hingga Tidak Ada Sosialisasi Pihak Penyelenggara Pilkada.

Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net Sidang gugatan Pilkada yang di ajukan oleh Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dari jalur perseorangan/Independen (Caden) Irjen Pol. (Purn.) DR. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., dan dr. Zam Zanariah, Sp.S., M Kes., ke Bawaslu Kota Bandar Lampung hari ini mendengarkan keterangan saksi dari koordinator kecamatan (korcam) se-Kota Bandar Lampung yakni 20 kecamatan.

Jika mendengar keterangan dan kesaksian yang di sampaikan oleh para korcam didepan para hakim persidangan melalui Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung dan di hadiri oleh Pemohon (Ike-Zam) dan Termohon (KPUD Kota Bandar Lampung) patut di duga adanya indikasi upaya penghambatan jalannya verifikasi faktual tahap kedua untuk dukungan sebagai syarat pendaftaran bagi balon dari jalur Independen.

Dugaan upaya penghambatan tersebut jika di lihat dari keterangan para korcam dan korkel di depan persidangan yang di gelar Bawaslu Kota Bandar Lampung hari ini dan bukti-bukti yang di tunjukkan kepada para hakim dan di depan Pemohon dan Termohon upaya penghambatan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat kelurahan seperti Kepala Lingkungan (Kaling) dan Ketua RT di masing-masing kelurahan.

Dan penghambatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada (PPS) di setiap kelurahan yang diduga untuk menggagalkan pencalonan Balon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dari jalur independen dengan bukti-bukti adanya perubahan data perolehan dukungan di setiap kelurahan setelah dilakukan Pleno di tingkat kecamatan (PPK).

Hal ini patut dipertanyakan, mengapa perubahan tersebut bisa terjadi yang diduga dari pihak penyelenggara, ini tentu dapat mencederai Demokrasi dan Hak Politik warga masyarakat Kota Bandar Lampung, yang sehingga dapat diindikasikan bahwa hal tersebut telah dibentuk secara Terstruktur Sistematik dan Masif (TSM). (*)

BACA JUGA:  Bupati Pasaman Apresiasi Kajian Potensi Geopark Hasil KKN Tematik Itera