Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Korwil Lampung gelar konferensi pers (28/09/20) terkait insiden kasus penusukan Syekh Ali Jaber ketika sedang memberikan ceramah atau tausiah keagamaan di Masjid Falahuddin Kota Bandar Lampung.
Perwakilan Tim Advokasi LBH Pelita Umat Korwil Lampung, Mishadum Anam menjelaskan bahwa pasca kasus penusukan tersebut, telah beredar opini di masyarakat yang menyebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan tanpa melalui prosedur atau dianggap illegal.
“DKM Masjid Falahuddin melalui Ketua RT 05 LK II, Sukajawa telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dengan mengirim surat Nomor :001/AB-L/VIII/2020 tertanggal 11 September 2020, akan tetapi pihaknya tidak mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian”, ujar Mishadum.
Maka dari itu, Tim Advokasi LBH Pelita Lampung telah mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor : 3.PH/LBH PU-Lampung/IX/202 tentang Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat Korwil Lampung terkait insiden kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin Kota Bandar Lampung yang berbunyi sebagai berikut :
Pertama, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan keagamaan termasuk dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta termasuk mengamalkan keyakinan beragama yang dijamin oleh UU berdasarkan Pasal 28 E, Jouncto Pasal 29 ayat (2) UUD 1945;
Kedua, menyelenggarakan kegiatan keagamaan termasuk tausiah pengajian tidak dapat disamakan dengan keramaian pada umumnya seperti menyelenggarakan konser music yang diperlukan izin terlebih dahulu. Oleh sebab itu, kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di Masjid Falahuddin Kota Bandar Lampung cukup dengan adanya koordinasi dan/atau pemberitahuan kepada Kepolisian berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2), Jouncto pasal 10 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Jouncto Pasal 510 KUHP;
Ketiga, terkait opini yang beredar bahwa acara dimaksud tidak legal, kami nyatakan bahwa opini tersebut adalah tidak benar. Hal ini berdasarkan koordinasi dan/atau pemberitahuan yang telah dilayangkan oleh DKM Falahuddin dan/atau Panitia Penyelenggara kepada Sekretariat Kota Bandar Lampung dan Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat;
Keempat, penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pada acara keagamaan di Masjid Falahuddin tanggal 13 September 2020, tentu sangat disayangkan oleh semua pihak, Alim Ulama, Habaib, Umat Islam, termasuk Panitia Penyelenggara acara dan/atau DKM Masjid Falahuddin;
Kelima, terkait dengan pelaku penusukan tersebut, kami sampaikan bahwa klien kami pengurus DKM Masjid Falahuddin tidak memiliki hubungan apapun, tidak pernah bertemu sebelumnya, dan tidak mengenal pelaku;
Keenam, kami menghimbau kepada seluruh umat islam, khususnya yang berada di sekitar Kota Bandar Lampung agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan terus mengawal kasus ini sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini sampai tuntas;
Ketujuh, kami menghimbau kepada Umat Islam, khususnya yang berada di sekitar Kota Bandar Lampung agar kasus tersebut tidak mengurangi intensitas kegiatan keagamaan dan agar tetap melaksanakan agenda kegiatan keagamaan yang telah terjadwal maupun yang masih dalam perencanaan, tanpa perlu was-was, khawatir, takut, sebab kegiatan keagamaan adalah legal konstitusional, melaksanakan, dan pelaksananya dilindungi UU dan merupakan hak asasi warga negara yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
Kedelapan, kami mohon kepada Alim Ulama, Habaib, para Tokoh Adat, Umat Islam pada umumnya agar memberikan dukungan pada kami dan sekaligus mendoakan agar kami tetap semangat dalam membela dan mendakwahkan Syiar Islam.
Dalam penutup acara, LBH Pelita Umat Korwil Lampung juga telah bekerjasama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut secepatnya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)