Diduga Melakukan Korupsi Pembangunan Irigasi Sumur Bor Kedua Tersangka Ditahan Di Kejari Lampura.

Lampung Utara,- {BN.Net} Kedua tersangka yang merupakan mantan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara, yang Diduga melakukan korupsi pembangunan irigasi sumur bor di Dinas Pertanian, yang mengakibatkan kerugian negara, saat ini ditahan oleh pihak Kejari Lampung Utara, Senin (14/12/2020)

Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melalui Hafiezd, SH, MH. Selaku Kasi Intel Kejari setempat saat dikonfirmasi terkait penetapan dan penahan dua tersangka kasus duagaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten setempat tahun anggaran 2015 menyampaikan.

“Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Kejari, dan masih dalam proses hukum,” ucapnya.

Bahwa Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh dua sen) yang merupakan kerugian keuangan Negara, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Diberitakan Sebelumnya bahwa Aditya Nugroho, selaku Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari setempat mengatakan, “Saat pelaksanaan proyek pembangunan irigasi sumur bor di Dinas Pertanian tahun 2015, RB bersatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan AP sebagai Pejabat Penanggung jawab Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya terindikasi melalukan kesengajaan dalam perhitungan harga pekerjaan per item, sehingga mengakibakan kerugian negara,” kata Aditya.

Aditya menceritakan, pelaksanakan pembangunan irigasi tanah dalam (Sumur Bor) tersebut merupakan program dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD.

BACA JUGA:  Fokus Utama Pemkab Tubaba Menjaga Netralitas ASN saat Pemilu

Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura pada tahun anggaran 2015 mengalokasikan untuk kegiatan Sumur Bor tersebut sebanyak 25 titik yang tersebar di Lampung Utara. Dengan anggaran sebesar Rp 4.537.500.000.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya. (Red)