Kota Metro,- {BN.Net} Pemerintah Kota Metro melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro mengadakan Rapat Koordinasi untuk membahas mediasi terkait pekerja tranportasi, Rabu (20/01/2021).
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kesbangpol Kota Metro, menghadirkan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) guna mencari solusi untuk menyejahterakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hal ini terkait masalah pekerjaan transportasi di Pasar Kota Metro.
Kesimpulan berdarkan diskusi para pekerja permasalahan atas perebutan kerja operasional di lapangan. Chaidirsyah selaku ketua FSPTI Kota Metro sebagai pihak satu, dan Lilik Irawan Eka Saputra dari Organisasi Buruh Formal Indonesia (OBFI) Kota Metro selaku pihak kedua secara bersama-sama menerangkan beberapa hal. Bahwa, OBFI sudah terbentuk selama 4 (empat) tahun yang dimana saat itu FSPTI masih keadaan vakum sampai waktu yang tidak dapat ditentukan. Kemudian pada bulan November 2020 FSPTI muncul kembali dan akhirnya memicu perselisihan terkait perebutan dana/jasa OBFI yang telah berjalan.
Menurut Ketua DPC FSPTI Kota Metro apabila mereka sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan SK, kemudian dari OBFI berdebat dikarenakan dianggap merebut dana/jasa ongkos bongkar muat barang bagian FSPTI, yang kemudian direbut kembali oleh OBFI. Kedua belah pihak dengan ini tidak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan diatas secara damai dan kekeluargaan karena keberadaan organisasi bongkar muat di Pasar Kota Metro dinilai menimbulkan permasalahan.
Pemkot Metro mengimbau pedagang Pasar Kota Metro untuk tidak menggunakan jasa bongkar muat dari pihak manapun. Sehingga Pemkot Metro mengeluarkan peraturan terkait tidak adanya jasa bongkar muat/organisasi bongkar muat di Kota Metro. Pemkot Metro akan menyurati Kemenlu Ham terkait keberadaan kedua Ormas tersebut di Kota Metro.
Pada kesempatan ini juga dihadiri Ketua FSPTI, Kapolsek Metro Pusat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan para anggota Ormas di Kota Metro. (*)