KPU Kota Bandar Lampung Secara Berjenjang Akan Meminta Pendampingan Dalam Menghadapi Sidang PK.

Bandar Lampung,- {BN.Net} Pasca sidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 hari senen (15/2) oleh majelis hakim panel II MK maka KPU kota bandar lampung berdasarkan regulasi segera menetapkan pasangan walikota & wakil walikota terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah putusan ketetapan MK diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud PKPU no.5 tahun 2020 ttg perubahan ketiga atas PKPU no.15 tahun 2019 ttg tahapan, program & jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubwrnur bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.

Hal ini ditegaskan oleh ketua Divisi hukum KPU prop lampung muhamad tio aliansyah, “berdasarkan regulasi pasca penetapan atau keputusan MK, maka kpu kab/kota segera menetapkan calon bupati & wakil bupati, serta walikota & wakil walikota terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI,” ujar MTA sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan untuk jadwal rapat pleno 2 kabupaten (lamteng, lamsel) dan kota bandar lampung akan dilaksanakan serentak, “Hasil konsultasi dg KPU RI bahwa pelaksanaan pleno utk 3 daerah yg sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU,” ujar pengemar olah sepeda ini.

Terkait pekara sengketa kpu pesisir barat dia menerangkan masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir tanggal 17 Februari, “kita masih menunggu jadwal panitera MK untuk hari rabu (17/2) bsk apakah pesibar masuk sidang dismisal, atau tidak, “tutur MTA disela-sela sidang daring MK di KPU RI.

Mensikapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim hukum paslon no.2 ke Mahkamah Agung, ketua KPU Kota Bandar Lampung menghargai & menghormati langkah hukum luar biasa yang dilakukan oleh paslon no.2,

BACA JUGA:  Terima Kunjungan Jajaran BPN Lampung, Gubernur Arinal Berharap Terus Tingkatkan Sinergitas yang Terjalin Baik Selama Ini

“kami menghormati & menghargai upaya hukum luar biasa (PK) yang sdh diregister pekara oleh panitera muda TUN MA” ujar Dedy.

Dia menerangkan bahwa kpu kota akan menyiapkan jawaban sebagai turut termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 ttg penerimaan & registerasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP) tanggal 8 feb 2021,

“Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA sesuai dg surat panitera TUN kepada kpu kota,” ujar mantan fotografer ini.

KPU Kota secara berjenjang akan meminta pendampingan & advokasi ke divisi hukum KPU Provinsi & Kpu RI dalam menghadapi sidang PK tersebut. (*)