Aniaya Rekan Kerja Tanpa Permintaan Maaf, Pegawai BUMD Ternama Diancam Penjara.

Lampung,- (BN.Net) Tanjungkarang memvonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada JCD karena aniaya rekan kerja sesama pegawai BUMD terkenal milik Pemda Provinsi Lampung.

Kemudian, Hakim memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah).

Hakim tunggal Hendri Irawan menyatakan JCD terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya inisial DA saat jam kerja di kantornya kawasan Telukbetung.

Putusan Hakim Mengadili

Menyatakan Terdakwa JCD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan Terdakwa kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

JCD divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara. Rabu, 12 Januari 2022 di Ruang Soeboekti Pengadilan Negri Tanjungkarang.

Penyidik, Marhaini menetapkan kasus yang dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, 18 Juni 2021 ini tindakan pidana penganiayaan ringan (tipiring), pasal 352 KUHP.

Dalam sidang yang berlangsung dua tahap, siang dan sore, Rabu (12/1/2022), terungkap kronologis peristiwanya yang berawal dari seringnya JCD menatap tajam rekannya tersebut.

Dikutip dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Sidang Pertama, Pembacaan Dakwaan, Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakkwa dan Pembacaan Putusan.

Diketahui saat sidang, terlapor sudah sering melakukan, suatu saat, temannya berinisiatif untuk mengkonfirmasi kenapa dirinya selalu ditatap tajam. Meledaklah, keduanya saling debat sampai akhirnya JCD melukai tangan kiri kawannya.

Tak terima dan merasa telah dipermalukan yang tidak memberi maaf, rekannya melaporkan JCD perlakuan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandarlampung didampingi dua penasehat hukum: Donal Andrias, SH dan Fitra Ariansyah, SH.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Kembali Periksa Tiga Orang Diperiksa Sebagai Saksi Tipikor Dana Hibah KONI.

Pada saat sidang, sebelum keputusan, hakim juga meminta JCD untuk minta maaf kepada temannya. Mereka juga disarankan saling berangkulan dan kembali menjalin hubungan baik di kantor maupun luar kantor. (**)