Penyidik PPNS Bea Cukai Bandar Lampung melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU.

Lampung,- (BN.Net) Penyidik PPNS Bea Cukai Bandar Lampung melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti atau pelimpahan perkara Tahap 2 kasus Dugaan Tindak Pidana Di Bidang Cukai yang dilakukan Oleh Patni Zumaro Alias Fahmi Bin Ahyanuddin, sedangkan Handoyo, Endro dan Yudi (DPO Penyidik PPNS Bea Cukai Bandar Lampung) ke Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu, 26 Januari 2022

Adapun Kasus Posisi Pekara tersebut, sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira Pukul 11.57 WIB tersangka menghubungi Handoyo untuk memesan Rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan jumlah 17 karton yang terdiri dari Rokok merk RQ PRO, Fajar Bold, dan SBR yang rencananya rokok tersebut akan terdakwa titip jual di daerah pagelaran, Gisting dan Pulau Panggung. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira Pukul 19.27 WIB, Tersangka mengirimkan uang muka pemesanan rokok tersebut kepada Handoyo sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Mohamad Handoyo. Selanjutnya, hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira Pukul 04.20 WIB Tersangka memberitahu kepada Dani Prayitno lokasi pembongkaran muatan rokok tersebut di Daerah Pagelaran Pringsewu, selanjutnya di Jalan Anggrek, Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Tersangka meminta bantuan Andre Febyansah untuk membongkar muatan rokok tersebut. Bahwa sekira pukul 06.00 WIB, Mobil truck Colt Diesel Nopol BE 8316 IV dengan muatan rokok pesanan Tersangka sampai dilokasi pembongkaran muatan dan Tersangka serta Andre Febyansah langsung membongkar dan menurunkan muatan muatan rokok pesanan Tersangka yang ada didalam Mobil tersebut. Ketika sedang melakukan pembongkaran muatan rokok tersebut, datang petugas bea dan cukai Melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap muatan rokok yang sedang dibongkar tersebut, dan ketika diperiksa, ditemukan muatan rokok tersebut merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai berupa 171 (Seratus tujuh puluh satu) karton rokok yang tidak dilekati pita cukai yang terdiri dari New Me Milde, Milde Exclusive, Veloz Mild, Fajar Bold, SBR, RQ Pro, Master. Bahwa rokok tersebut sebanyak 17 karton adalah milik Tersangka sedangkan selebihnya tersangka tidak mengetahuinya. Selanjutnya petugas bea dan cukai langsung meminta Tersangka, Andre Febyansah, Dani Prayitno (DPO Penyidik PPNS Bea Cukai) beserta barang buktinya untuk diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung di Bandar lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Wujud Nyata Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-74, Polda Lampung.

Berdasarkan perhitungan Ahli Kepabeanan dan Cukai, Kerugian keuangan negara atas kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.038.443.120 (Dua Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah).

Bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penyidik PPNS Bea Cukai Bandar Lampung melakukan penelitian syarat formil, materiil dan menyatakan berkas perkara kasus Dugaan Tindak Pidana di Bidang Cukai yang dilakukan Oleh Patni Zumaro Alias Fahmi Bin Ahyanuddin telah lengkap atau P-21. Bahwa terhadap Tersangka HANDOYO, ENDRO dan YUDI saat ini masih belum ditemukan dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang Penyidik PPNS Bea Cukai Bandar Lampung. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehehatan. (*)