Dinilai Pelayanan RS Hermina Kurang Baik Komisi IV Lakukan Mediasi Bersama Pihak Terkait

Bandar Lampung,- (BN.Net) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mediasi bersama pihak Rumah Sakit Hermina, BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, dan Dinas Kesehatan terkait pelayanan di Rumah Sakit Hermina yang kurang baik.

Rizaldi Adrian selaku Ketua Komisi IV mengatakan bahwa pihaknya mendengar keluhan-keluhan masyarakat karena ada isu bahwa pelayanan di Rumah Sakit Hermina kurang baik.

“Pada intinya kami dari DPRD Kota Bandar Lampung mendengar keluhan dan isu – isu masyarakat Kota Bandar Lampung,” kata Rizaldi Adrian saat di ruang rapat DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (20/5/22).

Rizaldi menjelaskan, semoga hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di Rumah Sakit yang ada di Bandar Lampung, dan untuk pihak Dinkes jngan sampai tidak ada komunikasi kepada pihak Rumah Sakit.

“Dengan kejadian seperti ini kami juga akan melakukan kunjungan langsung kepihak Rumah Sakit agar tidak terjadi lagi keluhan masyarakat terkait masalah pelayanan,” jelasnya.

Ditambahkan Ali Wardana selaku anggota komisi IV, “Alhamdulillah di pagi hari ini kita bisa bersilaturahmi dan di dalam silaturahmi ini kita bisa saling kenal, masalah ini tidak akan besar apabila komunikasi kita saling terjalin. Karena pasien ini pengen di manusiakan,” kata Ali Wardana.

Pihaknya juga mencoba untuk mencari jalan tengahnya, dari fakta yang disampaikan bahwa dari Dinas Kesehatan telah melakukan pengawasan.

“Pengawasan seperti apa yang sudah dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan, karena setiap tahun Dinas Kesehatan ada dananya,” tambahnya.

Ali melanjutkan, Dinas Kesehatan tidak semesta-mesta mengeluarkan ijin kesehatan, kalau dari awalnya ketat maka tidak akan terjadi hal seperti ini.

“Kami tidak pernah lihat action dinas Kesehatan Kota turun kelapangan, tujuan kita bikin Rumah Sakit ini adalah tujuan yang mulia, pertanggung jawaban bukan hanya di dunia, tetapi dunia dan akhirat yang akan kita dapat. Karena tujuan kita membantu masyarakat masuk Rumah Sakit keluar sehat, akan tetapi Pelayanan-pelayanan Rumah Sakit Hermina kurang baik dan harus dikoreksi, semoga ke depan pelayanan di Rumah Sakit Hermina bisa di perbaiki,” tegas Ali.

BACA JUGA:  Romli, Amd Bersama Para Tokoh Adat Mendukung Penuh Aturan Adat Dijadikan Perda.

Dan kenapa setiap kamar di kelas satu isi orangnya ada dua, karena kelas satu setau saya orangnya hanya satu, Apakah aturan itu aturan Rumah Sakit apa aturan dari BPJS nya,” tanya Ali.

Kemudian menurut Kuasa Hukum korban Syech Hut Ismail menjelaskan, untuk BPJS Kesehatan ketika ada aturan yang dilanggar maka harus segera dipertegas.

“Kami hanya ingin manusia di manusiakan dan komunikasi, karena waktu itu pihak Rumah Sakit Hermina ada yang menemui saya,” ucapnya.

Kalau memang ada yang perlu diselesaikan, lanjut Ismail, ya selesaikan dengan pihak korban, karena pihak korban sekarang sudah menyerahkan sepenuhnya kepada saya.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Hermina Bandar Lampung dr. Dede Suhendar menyampaikan, kami akan berkoordinasi dulu dengan dokter penanggung jawabnya, kemudian kita akan melakukan mediasi jangan sampai keranah hukum.

“Kedepannya kita tetap menjalin silaturahmi dan hal seperti ini harus diluruskan dan harus diperbaiki,” kata dr. Dede Suhendar saat mediasi bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.

Disisi lain dr. Dede Setiadi selaku direktur Rumah Sakit saat dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan untuk berkomentar. (Rls)