Tulang Bawang Barat,- (BN.Net) Inspektoratakan mengkaji acuan hukum penggunaan dana desa tahun 2021. Pernyataan tersebut disampaikan Perana Putera selaku Kepala Inspektorat Tubaba di ruang kerjanya, Selasa (30/3).
Penjelasan tersebut menyusul adanya pernyataan Kadis PMT Sofiyan Nur, yang mengatakan bahwa permendesa PDTT no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 sudah di cabut dan di ganti dengan permendesa no 21 tahun 2020 tentang pedoman pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Ya kalau dilihat, terdapat perbedaan di kedua aturan ini, bisa jadi dua aturan ini berlaku, tapi nanti akan kita kordinasikan dengan pihak terkait,” kata dia.
Salah satu pejabat senior di pemkab Tubaba ini juga mengatakan, bila merujuk permendesa no 13 tahun 2020 terkait swakelola anggaran dana desa, kegiatan pengembangan kapasitas aparatur tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga.
“Berdasarkan aturan permendesa no. 13 tahun 2020, memang melarang kegiatan peningkatan kapasitas diadakan oleh pihak ketiga,” jelasnya lagi.
Perana berharap, para kepala tiyuh tetap tenang dan tetap menjalankan program kegiatan yang sudah tertuang dalam APBT.
“Secepatnya akan kita umumkan peraturan mana yang menjadi acuan kepala tiyuh dalam menggunakan anggaran dana desa tahun 2021,” pungkasnya. (Evendi)