Lampung Utara,- (BN.Net) Jajaran Polres Lampung Utara utamanya di pos-pos pengamanan ops ketupat Krakatau 2021, melakukan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan / masyarakat yang melakukan perjalanan terkait kewajiban membawa dokumen surat edaran (SE) dari satgas penanganan Covid-19 diantaranya berupa surat keterangan hasil rapid test antigen covid-19
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.SIK, MSi mengatakan, menindak lanjuti arahan dari Kapolda Lampung, pihaknya melakukan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan arus balik, Sabtu (15/5/2021)
Dijelaskan oleh AKBP Bambang Yudho, kegiatan ini adalah merupakan operasi kemanusiaan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah covid-19.
Saya berharap kepada semua pihak dan masyarakat untuk dapat mendukung dan mematuhinya.
Lanjut Kapolres, selain dari kegiatan penyekatan kendaran dan pemeriksaan di lapangan, sebelumnya kita juga telah menghimbau masyarakat, baik disampaikan lansung oleh anggota Bhabinkamtibmas di kecamatan dan desa maupun melalui media yang ada di Lampung Utara, agar bila bepergian untuk membawa surat keterangan di maksud “tutur Bambang Yudho (*)