Dua Objek Cagar Budaya Ditetapkan Walikota Metro.

Kota Metro,- (BN.Net) Walikota Metro Wahdi menetapkan bangunan rumah dokter di Jalan Brigjend Sutiyoso dan Klinik Santa Maria di Jalan Sosrosudarmo Metro pusat sebagai objek cagar budaya peringkat kota, Rabu (2/5/2021).

Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 408/KPTS/D-01/2021 ditandatangani usai menerima kunjungan Tim Ahli Cagar  Budaya (TACB) Kota Metro.

Wahdi berharap penetapan ini dilanjutkan dengan kajian-kajian dan penetapan terhadap objek-objek cagar budaya lainnya di Kota Metro.

Ketua TACB Metro I Made Giri Gunadi mengapresiasi langkah cepat Walikota yang menetapkan Cagar Budaya.

“Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan keberadaan Cagar Budaya,”ujar arkeolog Museum Lampung.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro Seprita mengatakan penetapan ini sendiri merupakan upaya mendukung visi Kota Metro sebagai Metro yang Berpendidikan Sehat, Sejahtera dan Berbudaya.

“Melalui penetapan ini Metro menjadi daerah pertama di Lampung yang menetapkan Cagar Budaya,”ungkapnya.

Sejarawan UM Metro mengatakan langkah ini sangat baik dan perlu didukung untuk menguatkan identitas Kota Metro sebagai kota bersejarah.

“Cagar Budaya yang telah ditetapkan ini adalah peninggalan sejarah yang menjadi bukti otentik perjalanan panjang sejarah kota ini, upaya pemerintah daerah dalam menetapkan statusnya sebagai cagar budaya menunjukkan keseriusan dalam melindungi dan menjaga identitas Kota Metro sebagai kota sejarah.”

Sementara Dosen IAIN Metro Ahmad Muzaki menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya merupakan salah satu strategi kebudayaan mencapai visi misi Kota Metro. (Red)