Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI (PERSERO).

Jakarta,- (BN.Net) Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI (PERSERO), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Rabu (15/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut saksi-saksi yang diperiksa, antara lain, ZB selaku Direktur PT. Trust Sekuritas, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP dan SIAP dan DRT selaku President Director PT. Maybank Asset Management Periode 2015-2019, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” Tulis Tim Jaksa Penyidik dalam Pers Rilis Kejagung RI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 15 Desember 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081272507936
Email: subbidhumas@gmail.com

BACA JUGA:  Kunjungi Tiuh Negara Batin, Gubernur Arinal dan Ibu Riana Disambut Antusias Masyarakat.