Tulang Bawang Barat,- (BN.Net) Kepala Bidang Pemerintahan Tiyuh pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (PMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat Ashari menilai, realisasi dana desa tahun 2021 di tiga tiyuh yang menganggarkan untuk merehab balai tiyuh sudah benar dan tidak bertentangan dengan permendesa nomor 13 tahun 2020.
Ashari beralasan pihak tiyuh hanya merehab balai tiyuh bukan membangun. Bahkan, Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung yang merehab balai tiyuh dengan anggaran mencapai 141 juta rupiah lebihpun tidak menyalahi aturan permendesa karena item pekerjaannya rehab.
“Dalam Permendesa tahun 2020 yang dilarang itu membangun balai desa dari nol, kalau merehabilitasi ya boleh,” kata lulusan universitas terkemuka di Lampung ini saat dikonfirmasi diruangannya, Senin (3/1).
Dia juga mengakui, bahwa pihaknya yang merekomendasi untuk merenovasi balai tiyuh dengan catatan dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran DD tahun 2021, harus diprioritaskan untuk dirasakan seluruh lapisan masyarakat sesuai permendesa tersebut.
“Memang kami yang merekomendasikan, tapi renovasinya yang ringan saja dan bertahap, misal rehab plafon, atau kalaupun semen kasar dulu jadi tidak sekaligus,” akunya.
Terkait rehab balai tiyuh dari nol yang dilakukan salah satu tiyuh di Kecamatan Batu Putih dan rehab balai tiyuh yang mencapai 141 juta rupiah lebih di Tiyuh Bagun Jaya Kec. Gunung Agung, Ashari mengatakan bahwa yang menjadi dasar diatas permendesa ada peraturan pemerintah dan undang-undang, dan di dalam undang-undang desa tersebut, yang menjadi keputusan tertinggi adalah musyawarah desa, sehingga desa lebih memahami kebutuhannya.
“Kalau kami tetap mengacu pada permendesa no 13 tahun 2020, akan tetapi desa juga punya otoritas sendiri untuk menentukan program pembangunan desa yang diambil dari keputusan musyawarah desa sesuai amanat undang-undang,” tukasnya. (Evendi)