Bandar Lampung,- (BN.Net) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020, Selasa, 9 Februari 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
SS Selaku ketua bidang pendidikan dan penataran Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan pelaksanaan program pendidikan dan penataran KONI TA. 2020.
CN selaku ketua bidang penelitian, pengembangan dan sport science KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan penelitian dan pengembangan KONI TA. 2020.
AC selaku ketua bidang pengumpulan data (infokom) diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan program media KONI TA. 2020
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M . (*)