Sat Reskrim Polres Lampura, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Kota Negara Ilir.

Lampung Utara,- (BN.Net) Porles Lampung Utara Menggelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Kota Negara Ilir RT/01 Rw/01 pada tanggal 11 Januari 2022 pukul 14.00 WIB. Kecamatan Sungkai Utara, kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, SH, MH, yang di wakili Oleh KBO Sat Reskrim Polres Lampung Utara IPDA Djoko Susilo, Menambahkan Kegiatan kita Hari ini ialah Rekonstruksi Korban Moyiban Thohir Dengan tersangka bernama Syafaruddin

Hal tersebut terjadi karena di picu oleh permasalahan batas patok tanah yang di lakukan oleh korban, sehingga tersangka marah dan menghabisi nyawa korban.

Dalam Rekontruksi Kasus Pembunuhan Dengan korban yang telah meninggal Dunia Bernama Moyabin Thohir Bin Thohir. terdapat 18 adegan Yang di peragakan Oleh Pelaku Syafaruddin. warga Sungkai Utara. Maupun keterangan Rekontruksi Dari 5 para Saksi Kejadian Perkara.

Ancaman Pelaku Yang Di sangkakan pasal 340 KUHP Dengan ancaman hukuman mati/Seumur hidup paling lama dua puluh tahun penjara. kemudian 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu kuasa hukum korban dari Law Office Wiliam Mamora, SH. & Partners mengatakan, hari ini gelar rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuhan yang mengakibatkan klien kami MT (64) meninggal dunia.

Gelar rekontruksi ini sekaligus mempercepat proses hukum terhadap tersangka. Keluarga korban meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. “Kata Wiliam Mamora. (opi)