Lampung Utara,- (BN.Net) Kepala Kantor Pertanahan Badan kabupaten Lampung Utara (ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara) melaksanakan kegiatan, Penyuluhan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022, kecamatan Abung Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, NIRWANDA, S.H., M.H, dan Tim Ajudikasi PTSL Tahun 2022 (Tim 3) beserta Nara Sumber dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Polres Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, turut hadir Sekretaris Kecamatan Abung Selatan, Kades Se dan Aparatur Desa se Abung Selatan, dan pemohon masyarakat Desa Kalibalangan serta Desa Bandar Kagungan Raya.
Dalam kesempatan itu, Nirwanda menjelaskan bahwa PTSL adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) dari Bapak Presiden yang dimulai dari Tahun 2017, untuk Tahun ini 2022 Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Produk dari PTSL berupa Sertipikat Hak Milik mengedepankan Kualitas bukan Kuantitas, artinya Data Fisik/Bidang Tanah dan Data Yuridis/Berkas benar- benar Valid, dan juga pelaksanaan Sistematis semua Bidang Tanah di Desa/Kecamatan terpetakan untuk menuju Peta Desa/Kecamatan Lengkap, besar harapan Saya untuk Desa Kalibalangan dan Desa Bandar Kagungan Raya untuk menjadi Desa Lengkap/semua Bidang Tanah Terpetakan, disampaikan juga Pentingnya Sertipikat Hak Milik Tanah yaitu untuk menjamin Kepastian Hukum dari Pemiliknya. PTSL ini tidak akan tercapai tanpa dukungan Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Kabupaten Lampung Utara.
Acuan dalam pembuatan Sertipikat PTSL ada pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, bahwa dalam rangka program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh Pemerintah, Perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/ pemilikan tanah, agar tanah yang di miliki dapat di daftarkan di kantor BPN setempat. Selain SKB tiga menteri tersebut untuk
Kabupaten Lampung Utara ada Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 36 Tahun 2020 dan Nomor 7 Tahun 2021. Lebih jelas Nara Sumber yang akan menyampaikan terkait biaya PTSL semua ada di SKB tiga menteri dan Peraturan Bupati Lampung Utara
Sementara Melky Sopyan Mewakili Kapolres Lampung Utara, Menambahkan terkait program PTSL.
Merupakan program strategis dan sesuai dengan Inpres telah di atur oleh beberapa Mentri hingga di sampaikan di Gubernur dan Bupati, agar pendaftaran tanah sistimatis lengkap ini dapat terdata dengan baik. Termasuk penyeragaman pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Perlu dilakukan penyeragaman pembiayaan pendaftaran sistematis lengkap, sesuai SKB tiga menteri dan Peraturan Bupati Lampung Utara, Yaitu besaran biaya sesuai SKB tiga menteri Masyarakat Pemohon dibebankan Rp. 200.000,- apabila dana tersebut tidak tercukupi boleh lebih berdasarkan Perbup No 36 Th 2020 dan Perbup No. 7 Th 2021.
Demikian pula di sampaikan Kasi Datun
Disman Gurning “bahwa kami kejaksaan Negeri Kotabumi mendukung, Kami pun siap mensukseskan program PTSL tahun 2022,hingga program PTSL dapat di nikmati sepenuhnya oleh warga,”tukasnya.(Opi)