Istri Alm Fedrik Adhar Seorang Jaksa. Mendatangi Pengadilan Negeri Kotabumi.

oleh -240 views

Lampung Utara,- (BN.Net) Ieda Rustifa Annisa Mantan istri almarhum Fedrik Adhar (jaksa) bersama Aulia Fahmi Yang menangani kasus perkara Novel Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri Kotabumi untuk melakukan Banding atas Polemik harta jaksa Fedrik Adhar yang meninggal pada 17 Agustus 2020 lalu tak berujung, Selasa (29/03/2022).

“Dengan bertindak mewakili serta atas nama pemberi kuasa pembanding/tergugat dalam perkara nomor : 10/Pdt.G/2021/PN.Kbu pada tanggal 23 Agustus 2021, guna membuat, menandatangani dan mengajukan banding serta memori banding atas putusan pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 10/Pdt.G/2021/PN.Kbu tanggal 16 Maret 2022 pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melawan Fera Desi Arisanti yang merupakan Kakak kandung Alm. Fedrik Adhar dan Feni Ayu Novriza Adik kandung Alm. Fedrik,” ucap Ieda Rustifa Annisa melalui kuasa hukumnya, Aulia Fahmi, di halaman pengadilan Negeri Kotabumi.

Menurut Aulia Fahmi yang merupakan Kuasa hukum Ieda mengatakan pasca Jaksa Fedrik meninggal, pada 18 Agustus 2020 Feni Adik dari alm Fedrik mendatangi kediaman nya di Tanggerang Banten.

“Feni datang kerumah untuk meminjam sertifikat Rumah dan tanah dengan alasan Kesehatan bunda alm. Fedrik, Dengan 2 sertifikat atas nama Fera, 1 sertifikat atas nama Febi dan 3 sertifikat atas nama Alm. Fedrik,” tambahnya.

Sambung Aulia, sertifikat itu merupakan hibah dari bunda almarhum untuk Almarhum Fedrik dan kedua saudara kandungnya.

“7 bulan kemudian bunda almarhum meninggal. Setelah 40 hari diminta sertifikat tersebut, Namun ternyata Di somasi 3 sertifikat bidang tanah atas yang nama almarhum fedrik, setelah fakta persidangan, setelah didatangi dari pihak Mantan kades tempat objek yang berada di Desa Mekar jaya, Kecamatan Tanjung raja Ohak. Bahwa Surat hibah tidak di tanda tangani oleh bunda, kakak, dan almarhum,” jelasnya.

Pihak Ieda melalui Aulia Fahmi juga menduga bahwa pada sidang putusan terdapat adanya keberpihakan dengan adanya 2 hibah namun beralasan bahwa hibah pertama yang merupakan dari bebek Almarhum adalah wewenang Pengadilan Agama, namun Hibah kedua dari ibunda almarhum yang diberikan untuk almarhum dan kedua saudaranya tetap diproses.

Ia juga akan melaporkan pihak hakim dan Mantan kepala Desa yang di duga ke, kerpihakan pada saat putusan sidang.

Sementara itu di tempat terpisah Jubir Pengadilan Negeri Kotabumi Muamar A.M, SH. Menerangkan sampai saat Pendaftaran Masi dalam proses untuk di masukkan ke register agar sesuai SOP.

“Untuk selanjutnya akan tetap di tindak lanjuti proses pelaporan dan pengajuan banding agar di masukkan Dalam sistem Mahkamah Agung yang bernama sistem Siwas itu sendiri,” kata Muamar A.M, SH. (Opi)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat