DPC Granat Mengapresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Lampura

Lampung Utara,-(BN.Net) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat Lampung Utara (Lampura), Mengapresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres setempat,yang sangat berkomitmen dalam upaya penindakan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba diwilayahnya.

DPC Granat Kabupaten Lampura diwakili Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Andre Akmal Hamid, mengatakan bahwa, maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, bisa menyerang siapa saja, maka hal ini harus kita sepakati menjadi tanggung jawab bersama, dalam upaya menyelamatkan generasi Bangsa”ucap Andre,kamis (26/5/2022).

Andre menambahkan, setidaknya upaya DPC Granat Lampura dalam pencegahaan, sudah berjalan seperti Granat go to Scool, dan go to Ponpes,”sebagai organisasi yang konsen terhadap pencegahan bahaya narkoba, Granat telah melaksanakan program penyuluhan dan edukasi untuk anak usia sekolah dan pesantren,” ujar Andre.

Andre menambahkan, agar Pemerintah Daerah, memberikan suport terhadap pencegahan seperti yang dilakukan DPC Granat Lampura,”sosialisasi, dalam bentuk edukasi tentu akan sangat berpengaruh sebagai upaya pencegahan, kami berharap Pemkab Lampura memberikan suport lebih maksimal untuk pencegahan, maraknya peredaran narkoba di Lampura sangat mengkhawatirkan,namun masalah ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi penerus Bangsa dari bahaya narkoba,”pungkasnya.

Dalam Berita Sebelumnya Dengan Pers Rilis Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara,malam Selasa (24/5) meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkoba di dua lokasi berbeda.Rabu (25/5/2022)

Ketiganya yakni RS alias YO (29) warga Jalan Hamami Farial Mega Kelurahan Kotabumi Udik Lampung Utara serta NT (45) warga Desa Mulang Maya Kab. Lampung Utara bersama DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik.

Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, tiga orang terduga pelaku ini kita amankan dari dua lokasi dan waktu yang berbeda, “ujarnya.

BACA JUGA:  Wahdi Siradjuddin Resmikan Musala di BPN Kota Metro.

“Berawal pada malam itu Selasa 24/5/2022 sekira pukul 20.30 wib kita mengamankan terduga RS alias YO (29) disebuah rumah kontrakan jalan Serma Peturun Gang Ampera dengan barang bukti 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu bruto 1.34 gr, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna silver, 1 (satu) dompet kecil, gunting dan beberapa barang Lain.

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RS, selanjutnya satu jam kemudian pukul 21.30 wib tim opsnal kita bergerak ke rumah yang berada di Desa Mulang Maya dan kembali berhasil mengamankan dua orang yakni NT (45) warga Mulang Maya bersama DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik Lampung Utara

Dari tangan mereka kita sita barang bukti 18 (Delapan belas) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan bruto 3,29 gr, 1 (satu) unit HP merk Aldo warna hitam, sebuah dompet warna merah, satu jaket kulit warna hitam, “ungkap AKP Made

Kini ketiga terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lampung Utara dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mereka dapat di jerat dengan kesatu pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rofiq)