Ketua K3PP Apresiasi Penatapan Tersangka Kepala Tiyuh Panaragan Oleh Kejari Tuba

oleh -2 views

Tulang Bawang Barat,- (BN.Net) Penatapan tersangka kepala Tiyuh Panaragan beserta Sekretarisnya oleh Kejaksaan Negeri Tuba atas dugaan korupsi Dana Desa anggaran 2021 merupakan sebuah langka maju dalam penegakan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung.

“Ini tentunya perlu mendapatkan apresiasi positif apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tuba” kata Ahmad Basri yang kerab di sapa Abas.

Dikatakan Abas, K3PP Tubaba mendukung penuh langkah tegas cepat kejaksaan Negeri Tuba dalam masalah pemberantasan korupsi. Secara khusus pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Penetapan tersangka dugaan penggunaan kegiatan yang bersifat fiktif dalam aktivitas belanja anggaran Tiyuh oleh kepala Tiyuh dan Sekretarisnya, menggunakan Pasal yang disematkan kepada mereka secara umum normatif adalah pada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hukumannya jelas diatas 5 Tahun, ” kata Abas

Lanjutnya, penetapan pada kasus kepala Tiyuh Panaragan dan Sekretaris setidaknya juga memberikan Education Pendidikan hukum bagi para kepala Tiyuh lainnya yang ada di Kabupaten Tubaba untuk mawas diri dalam pengelolaan dana desa.

“Harus diingat ada 96 kepala Tiyuh yang ada seTubaba yang tidak menutup kemungkinan memiliki prilaku yang sama apa yang dilakukan oleh kepala Tiyuh Panaragan dan Sekretarisnya. Yakni pada prilaku penyimpangan modus operandi kegiatan fiktif pada alokasi kegiatan yang menggunakan dana desa.” kata Abas

Menurut Abas, menjadi satu catatan yang menarik adalah sejak Tubaba menjadi daerah yang mandiri lepas dari induknya Tulang Bawang 14 tahun yang lalu. Baru kali ini dalam wilayah birokrasi pemerintahan di Tubaba ada kasus penyalah gunaan wewenang yang dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri Tuba.

“Selama ini terkesan bahwa wilayah Tubaba tak terjamah oleh penagak hukum dalam masalah yang menyangkut isu – isu korupsi” kata Abas

Abas menilai, bukan hanya pada level kepala Tiyuh saja yang menjadi sasaran penegakan hukum pada prilaku korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tuba. Namun pada level birokrasi pemerintahan yang lainnya yang lebih tinggi harus mendapatkan perhatian lebih intensif lagi oleh pihak Kejaksaan Negeri Tubaba.

Lanjut Abas, sesungguhnya prilaku korupsi sudah merasuki semua intansi birokrasi pemerintahan secara luas dan masif. Dan menurutnya laporan – laporan publik masyarakat tentang penemuan prilaku korupsi birokrasi pemerintahan harus juga mendapatkan perhatian khusus oleh Kejaksaan Negeri Tuba.

“Tubaba dalam konteks birokrasi pemerintahan hari ini harus mendapatkan prioritas utama untuk selalu diawasi dimonitoring dalam wilayah proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD maupun APBN oleh Kejaksaan Negeri Tuba” pungkasnya. (Tim)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat