Pesisir Barat,- (BN.Net) CV Maju Jaya Perkasa yang beralamat di jalan Merak RT 011 RW 02, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Layangkan surat sanggahan ke Pokja Pemilihan V Kabupaten Pesisir Barat, sanggahan tersebut di buat berdasarkan penetapan pemenang tander pembukaan badan jalan, di Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lamong, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (08/11/2022).
Cv Maju Jaya Perkasa dengan ini
menyampaikan sanggahan sebagai berikut:
Sesuai dengan hasil pengadaan barang/jasa melalui website: www.lpse.pesisirbaratkab.go.id
atas Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tidak mengikuti ketentuan peraturan antara lain :
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Kepala LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia;
c. Model Dokumen Pemilihan Nomor: 02.PUPR/ MDP/ Pokja5/UKPBJ/2022 Tanggal 21 Oktober 2022
Atas hasil evaluasi CV. MAJU JAYA PERKASA tidak lulus Evaluasi Penawaran dengan
alasan :
1. Pada Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) isi Tabel B.2. nomor 2
Kolom 2 Tidak Sesuai dengan Tabel B.1 nomor 2 Kolom 6 (galian biasa). hal ini tidak sesuai dengan MDP :Nomor: 02.PUPR/MDP/Pokja5/UKPBJ/2022 halaman 83 Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus
2. dokumen RKK tidak ditetapkan oleh
pelaksana atau ahli K3
3. dokumen RKK tabel D uraian nama pekerja dan tanggal tidak diisi “. Kami menyatakan bahwa Pokja Pemilihan 5 Kabupaten Pesisir Barat melakukan
evaluasi penawaran TIDAK SESUAI dengan Model Dokumen Pemilihan Nomor: 02.PUPR/MDP/ Pokja5/UKPBJ/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran…28.12 Evaluasi. Ketentuan Evaluasi Dokumen RKK lebih jelas di dalam dokumen pemilihan tersebut.
“Kami dari cv. maju Jaya Perkasa meminta pokja di lelang kegiatan pembukaan badan jalan pekon bambang – batu bulan pekon malaya, kecamatan lemong, dengan nilai 4,4 M untuk fair, dan transparan dalam evaluasi lelang karna kami menduga dalam kegiatan tersebut ada kecurangan” tandas Angga Ferdiansyah selaku Direktur saat di Konfirmas Media ini.
Sementara Arif Isharyanto selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) V Kabupaten Pesisir Barat membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat sanggahan itu dan akan mempelajari terlebih dahulu untuk menindaklanjutinya.
“iya saya sudah menerima sanggahannya aka kami pelajari dan tindaklanjuti” kata Arif.
Ketika di singgung terkait dugaan tidak transparan nya proses lelang proyek tersebut, Arif menerangkan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, lantaran aturan itu sudah ada di sistem yang berlaku.
“Aturan lelang seperti biasa mas, daftar ajukan penawaran dan nanti di evaluasi” ungkap Arif saar di Konfirmasi lewat pesan WhatsAppnya. (Rofiq)






