KPPU KAnwil Ii Melakukan Kajian Awal Terkait tata kelola angkutan Batu Bara Di Provinsi Sumatera Selatan

Nasional,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kajian awal terkait tata kelola angkutan batu bara di Provinsi Sumatera Selatan. Kajian ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah terdapat potensi perilaku anti persaingan dalam pengelolaan angkutan batu bara di Provinsi Sumatera Selatan, yang dapat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jum’at (09/12/2022)

“Kajian ini berawal dari adanya hak ekslusif yang diberikan kepada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk untuk mengelola jalur khusus pada angkutan batu bara di Provinsi Sumatera Selatan. Hak ekslusif yang diberikan kepada BUMD tersebut dapat berpotensi menghambat persaingan usaha pada jasa angkutan batu bara di Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II.

Dalam Prosesnya, KPPU telah mengundang PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Selatan, untuk didengar keterangannya guna melengkapi proses kajian yang dilakukan.

“KPPU akan menggali lebih lanjut dengan mengumpulkan data dan keterangan terkait tata kelola angkutan batu bara di Provinsi Sumatera Selatan, untuk mencegah terjadinya perilaku anti persaingan yang dapat menyebabkan hambatan persaingan usaha pada jasa angkutan batu bara di Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya. (***)

BACA JUGA:  DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT ke-57 Provinsi Lampung Tahun 2021 Secara Virtual.