Mantan Dirjen Dagri Kemendag Menjadi Saksi Terlapor dalam Sidang Migornas di KPPU

oleh -101 views

Jakarta,- (BN.Net) Pihak Terlapor pada Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, menghadirkan Oke Nurwan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi pada Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan yang dilaksanakan hari ini tanggal 13 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Dalam permohonan, Oke yang saat ini merupakan Tenaga Ahli Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit bertugas menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit, serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen. Saat itu, Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dalam kebijakan pengambilannya.

“Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dan merancang beberapa skema yang dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, antara lain membayar selisih harga, melakukan mekanisme DPO (Domestic Price Obligation) dan DMO (Domestic Market Obligation) apabila harga di atas Rp15 .000/liter, dan menurunkan porsi konsumsi biodiesel”, jelas Oke. Kemendag menganalisis bahwa kenaikan harga minyak goreng murni karena kenaikan CPO dunia.

Dalam paparannya, Oke menjelaskan bahwa dalam menekan harga minyak goreng, pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebagai pengganti minyak goreng curah dan menetapkan harga minyak goreng premium sebesar Rp14.000/liter. Harga minyak goreng curah tidak diatur oleh pemerintah karena disesuaikan dengan harga minyak goreng premium. Namun dikarenakan kepanikan masyarakat membeli, terjadi kelangkaan minyak goreng. Oke juga memaparkan adanya tiga lapis proses distribusi DMO minyak goreng yang disebut D1, D2, dan D3. D1 adalah distributor besar, D2 adalah subdistributor, dan D3 adalah agen migor yang biasa dijumpai di dekat pasar tradisional. Ketersediaan minyak goreng pada bulan Januari sampai dengan Mei 2022 tidak bermasalah di level D1. Terjadi gangguan produksi di canola.

Oke juga menjelaskan bahwa kelangkaan minyak goreng juga terjadi di dunia. Tidak hanya minyak berbasis sawit, minyak yang digunakan di Eropa (seperti kanola dan bunga matahari) pun mengalami kenaikan harga bahkan kelangkaan. Situasi ini juga diperburuk karena invasi Rusia ke Ukraina, dimana Rusia merupakan salah satu produsen minyak bunga matahari dunia. Target perbaikan situasi di pasar nasional menjadi melenceng akibat invasi tersebut.

Informasi jadwal sidang kasus minyak goreng selanjutnya dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat