KPPU Kanwil II Melakukan Pemantauan Pergerakan Harga Serta Ketersediaan Minyak Goreng Rakyat

Lampung,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II melakukan pemantauan harga serta ketersediaan Minyak Goreng Rakyat merek MINYAKITA dan minyak goreng curah di Provinsi Lampung.

Awal tahun 2023, ketersediaan Minyak Goreng Rakyat kemasan merek Minyakita terbatas pada beberapa pasar tradisional di Provinsi Lampung. Berdasarkan pemantauan, rata-rata harga Minyak Goreng Rakyat kemasan merek MINYAKITA berada dikisaran harga Rp15.500,00 per liter hingga Rp 16.000,00 per liter atau diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000,00 per liter untuk minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan sesuai dengan Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Lebih lanjut, ketersediaan minyak goreng curah dan kemasan premium terpantau mencukupi dengan rata-rata harga Rp 14.000,00 per liter dan Rp 20.000,00 perliter.

“KPPU Kanwil II akan terus melakukan pemantauan perkembangan kondisi pasar minyak goreng baik curah, kemasan maupun Minyak Goreng Rakyat merek MINYAKITA sekaligus mencermati perilaku pelaku usaha yang berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999,” jelas Wahyu Bekti
Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II. (***)

BACA JUGA:  Brigjen TNI Drajad Brima Yoga S.I.P.,M.H Sambut Kunker Waasops Kasad Ke Korem 043/Gatam.