Lampung,- (BN.Net) Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) temukan adanya kebijakan yang dapat ciptakan hambatan persaingan usaha pada kegiatan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kota Bengkulu,sebagaimana himbauan yang diatur dalam Surat Edaran Walikota (SE Walikota)Nomor 500.6/37/B.N/Tahun 2023 tentang Himbauan Pemakaian Air Minum dalam Kemasan Hidayah Water.
Melalui SE Walikota No.500.6/37/B.N/Tahun 2023, Pemerintah Kota Bengkulu menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah SeKota Bengkulu serta Pimpinan BUMN dan BLUD Kota Bengkulu untuk menggunakan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Hidayah Water produksi Tirta Hidayah dalam kegiatan keseharian di kantor dan kegiatan pertemuan serta mempromosikan kepada masyarakat.
“KPPU dengan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha(DPKPU), menemukan beberapa pengaturan dalam SE Walikota tersebut yang bersinggungan dengan DPKPU pada sub tentang pengaturan yang menunjuk satu pelaku usaha untuk memasok barang, kewajiban menggunakan barang tertentu, ketentuan diskriminatif dan ketentuan yang mengakibatkan penguasaan pasar dan/atau posisi dominan oleh pelaku usaha tertentu,” jelas Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II
SE Walikota tersebut juga bersinggungan dengan Pasal 92 ayat (1), ayat (2)huruf d., dan ayat (3) huruf f. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54/2017) yang mengatur bahwa Pengurusan BUMD seharusnya dilaksanakan sesuai dengan tata kelola Perusahaan yang baik, dengan salah satu prinsipnya adalah kemandirian yang bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan Investasi Nasional.
“Melalui analisis kebijakan yang telah dilakukan, KPPU menyimpulkan SE Walikota berpotensi menghambat terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu KPPU berpendapat perlu dilakukan pencabutan terhadap SE Walikota No. 500.6/2023 tentang Himbauan Pemakaian AMDK Hidayah Water. Atas penyampaian Pendapat tersebut, KPPU akan melakukan pemantauan selama 60 (enam puluh) hari kerja terhadap pelaksanaan Saran Dan Pertimbangan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu,” tambahnya.
KPPU juga merekomendasikan dalam penyusunan kebijakan yang bersinggungan dengan aspek persaingan Usaha, agar Pemerintah Kota Bengkulu memperhatikan peraturan perundang-undangan terutama UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingank Usaha Tidak Sehat. (**)