Monitoring Putusan Komisi, KPPU Akan Panggil Travel Agent

Jakarta,- (BN.Net)  KPPU terus memonitor perkembangan harga tiket pesawat, ketersediaan kursi pesawat, alokasi slot time penerbangan dan realisasi penerbangan dari maskapai penerbangan. Monitoring dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan subclass harga jual tiket yang diterapkan oleh masing-masing maskapai penerbangan kepada konsumen, rencana operasional penerbangan serta realisasinya. Sampai saat ini, permintaan keterangan dan informasi telah dilakukan ke tujuh maskapai penerbangan dan Kementerian Perhubungan.

Tujuh maskapai penerbangan, PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT. Batik Air, PT. Lion Mentari dan PT.Wings Abadi diperintahkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sebagaimana salah satu amar Putusan Komisi No. 15/KPPU-I/2019.

Selanjutnya dalam rangka mendapatkan informasi yang komprehensif dan mengantisipasi maskapai penerbangan yang tidak kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi yang diminta, KPPU akan memanggil travel agen baik travel agent konvensional maupun online travel agent (OTA).

“Beberapa maskapai penerbangan belum menyampaikan data dan informasi yang diminta oleh KPPU. Oleh karena itu, travel agent akan dimintakan informasi terkait kebijakan yang dibuat masing-masing maskapai penerbangan seperti subclass harga tiket yang dijual, rute penerbangan, jadwal penerbangan,frekuensi penerbangan dan sebagainya,” jelas Gapura Panggabean, Anggota Komisioner KPPU-RI

Pemeriksaan silang atas informasi yang diperoleh dari beberapa pihak perlu dilakukan sehingga data-data yang digunakan sebagai dasar untuk menilai apakah tujuh maskapai penerbangan tersebut telah melaksanakan Putusan Komisi No. 15/KPPU-I/2019 sudah terverifikasi dan tervalidasi dan bisa saja berdasarkan informasi dan hasil analisis terhadap data-data tersebut ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat misalnya terdapat pergerakan harga yang sama (price parallelism) yang disebabkan oleh faktor lain di luar faktor ekonomi yang tidak bisa dijustifikasi dapat diduga terdapat perilaku yang saling saling menyesuaikan (concerted action) yang didasarkan pada kesepakatan, jelas Anggota Komisioner, Gopprera Panggabean.

BACA JUGA:  KPLP Evakuasi Jenazah ABK WNI Yang Meninggal Saat Bekerja di Kapal Ikan Berbendera Cina.

“Kementerian perhubungan memperkirakan selama periode lebaran 2024 akan ada 4,4 juta penumpang pesawat atau naik 12 persen dibandingkan periode lebaran 2023 lalu. Kenaikan permintaan seharusnya direspon positif oleh maskapai penerbangan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya, seperti: penambahan rute penerbangan, peningkatan frekuensi penerbangan, penjualan subclass harga tiket yang lebih beragam akibat penambahan kursi yang dijual dan bukan sebaliknya. Saat ini, pengumpulan informasi masih dilakukan termasuk membandingkan perilaku tujuh maskapai tersebut dibandingkan dengan perilaku maskapai penerbangan lainnya dalam merespon kenaikan jumlah penumpang selama periode lebaran 2024 dibandingkan periode lebaran 2023 baik subclass harga tiket yang dijual maupun jumlah penumpang yang diangkut,” tambahnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan informasi media bahwa tarif angkutan udara atau harga tiket pesawat pada Maret 2024 mengalami deflasi sebesar 0,97%, beberapa penyebabnya antara lain banyak provinsi yang menambah rute penerbangan, sehingga berdampak terhadap tarif angkutan udara dan ada rute penerbangan yang frekuensi dan jenisnya makin banyak.

“Oleh karena itu, kebijakan tujuh maskapai penerbangan tersebut dalam merespon kenaikan permintaan sangat diharapkan dapat disesuaikan dengan jumlah ketersediaan kursi yang dijual oleh masing-masing maskapai penerbangan ke pasar sesuai sumber daya yang dimilikinya. Maskapai penerbangan diharapkan mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya secara optimal serta mencapai tingkat produksi yang paling efisien (biaya rata-rata per unit yang paling rendah) sehingga harga tiket pesawat diharapkan tidak menjadi penyumbang inflasi pada bulan April 2024 sebagaimana yang terjadi pada bulan Maret 2023,” ungkapnya

KPPU meminta agar tujuh maskapai penerbangan tersebut segera menyampaikan informasi dan dokumen yang diminta. Selain dengan ke tujuh maskapai penerbangan tersebut, KPPU dapat meminta informasi dan dokumen dari pihak lain termasuk dokumen laporan keuangan maskapai penerbangan.Laporan keuangan maskapai diperlukan untuk menganalisis kinerja dari masing-masing maskapai penerbangan seperti tingkat efisiensi, tingkat keuntungan yang wajar dan perhitungan lainnya sehingga kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi dapat dinilai faktor-faktor penyebabnya atau ada justifikasinya.

BACA JUGA:  Seluruh Personel Korem 043/Gatam dan Satdisjan Melaksanakan Test Swab Antigen.

“Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai. Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada. Namun demikian, Komisi akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini, apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan (demand), kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan,” pungkasnya. (*)