Jakarta,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee, hari ini, 28 Mei 2024 di Kantor Pusat KPPU. Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Perkara yang bermula dari inisiatif KPPU ini melibatkan 2 (dua) Terlapor, yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Seluruh kuasa hukum Terlapor I dan Terlapor II hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut. Dalam LDP, Penyidik menyampaikan bahwa pasar yang dimaksud dalam perkara ini adalah Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform marketplace di seluruh wilayah Indonesia. Di pasar ini terdapat beberapa pelaku usaha, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan Blibli.
Sekadar informasi, selama kuartal pertama 2020 hingga kuartal kedua 2022 secara persentase, trafik kunjungan web bulanan Shopee dan Tokopedia mengalami peningkatan yang signifikan, sementara lainnya mengalami penurunan. Berdasarkan indikator tersebut, Tokopedia dan Shopee secara bersama-sama menguasai lebih dari 60% (enam puluh persen) pasar marketplace di Indonesia sejak periode kuartal pertama tahun 2020 dan bahkan lebih dari 75% pada periode kuartal kedua tahun 2022. Penyidik menilai, Shopee memiliki posisi dominan di marketplace , yang ditunjukkan dari hasil survei konsumen yang menunjukkan bahwa 69,33% dari hampir seribu responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama untuk marketplace . Jadi meskipun pangsa pasar Shopee tidak mencapai lebih dari 50% berdasarkan lalu lintas kunjungan web bulanan , akan tetapi Shopee memiiki kemampuan keuangan yang lebih besar karena pendapatan bersihnya yang paling tinggi pada tahun 2022 dibandingkan pesaing terdekatnya.
Penyidik KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kesimpulan dugaan tersebut antara lain:
A. Sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen ( pembeli ).
B. Perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan secara otomatis secara massal di dashboard Seller. Kedua perusahaan ini dipilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I, karena kedua perusahaan tersebut memiliki kinerja pelayanan yang baik. Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki kinerja pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal. Berdasarkan hal tersebut, Terlapor Saya diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.
C. Penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
D. Pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada tanggal 27 Juni 2018. Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengendalikan kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.
Penyidik menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct damage to cosumer ) dan juga melakukan praktik eksklusi ( exclusionary ) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari Penyidik KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan konferensi berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 11 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 28 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id /jadwal-sidang/.