Jakarta,- (BN.Net) PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang kemarin, Selasa 25 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan didampingi oleh para Terlapor dan kuasa hukumnya. Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor. Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui tindakan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban. Pada sidang hari ini, Terlapor kedua menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.
Majelis Komisi akan melanjutkan konferensi berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (*)