Shopee dan Shopee Express Tanda Tangan Pakta Integritas Perubahan Perilaku

Jakarta,- (BN.Net)  PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) hadir untuk menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis pada hari ini Selasa, 2 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang yang dipimpin oleh Aru Armando selaku Ketua Majelis didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis. Sementara untuk Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II), hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, pengawasan perubahan perilaku KPPU akan mulai dilakukan atas dasar laporan tahunan maksimal selama 90 (sembilan puluh) hari ke depan.

 

Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Poin-Poin Pakta Integritas yang disampaikan secara tertulis. Pakta Integritas pada prinsipnya mengatur bahwa Terlapor mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan Investigator KPPU. Pada Perjanjian Pakta Integritas tersebut, para Telapor turut menyatakan kesediaannya untuk aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku selama periode Pengawasan Perubahan Perilaku. Majelis Komisi juga menyambut baik adanya komitmen Shopee untuk melakukan penyesuaian antar muka demi mengedepankan layanan terbaik bagi pengguna Platform Shopee.

Selanjutnya, Pengawasan Perubahan Perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 6 November 2024. Tim Pengawas yang ditunjuk oleh Majelis Komisi, akan meminta dokumen yang sesuai dengan syarat dan kewajiban dalam Pakta. Apabila dalam jangka waktu tersebut Terlapor terbukti telah melakukan perubahan perilaku, Majelis Komisi akan mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara. Namun jika tidak terbukti melaksanakan, KPPU akan melanjutkan perkara ini ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, di mana dapat berujung pada dikeluarkannya Putusan KPPU dan penjatuhan sanksi kepada Terlapor. (*)

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Ikuti Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih