Melalui Jalur Restorative Justice Nisfu Apriana Selesaikan Mobil Sewaan

Bandarlampung,- (BN.Net) Wat-wat gawoh, alias ada-ada saja. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung periode saat ini dari daerah pemilihan (dapil) 5 meliputi Kecamatan Panjang, Bumi Waras dan Kedamaian, yang bernaung di fraksi gabungan yakni Fraksi Persatuan Bangsa: Nisfu Apriana, dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan atas satu unit mobil sewaan (rental) jenis Toyota Avanza milik korban berinisial S, pada Selasa 23 Juni 2024 lalu, dengan perjanjian sewa selama empat hari pemakaian dengan tarif sewa sebesar Rp350 ribu per harinya.

Berani-beraninya, oknum anggota DPRD yang notabene termasuk kategori pejabat publik penyelenggara negara ini, setelah itu seperti yang dikembalikan pada korban, justru nekad menggadaikan mobil sewaan tersebut melalui jejaring media sosial pertemanan raksasa Facebook by Meta. Sebesar Rp35 juta.

Tak berselang lama, demi mengetahui aksi tidak patut konsumen usaha jasa miliknya itu, si korban lantas melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, di Polsek Tanjungkarang Timur Polresta Bandarlampung.

Pelaku pun dibekuk polisi. Mengaku? “Ya, di hadapan korban disaksikan petugas, dia mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf telah khilaf, menyatakan bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mengembalikan seluruh kerugian materiil korban,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Nisfu beruntung, terhitung per hari ini, Jum’at (5/7/2024) tepat 45 hari jelang berakhirnya masa jabatannya sebagai satu dari 50 anggota DPRD setempat 2019-2024 yang dilantik diambil sumpahnya oleh Kepala Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (saat itu) Timur Pradoko berdasar SK Gubernur Lampung tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Bandarlampung 2014-2019 dan Pelantikan Anggota DPRD 2019-2024, dalam Sidang Paripurna DPRD setempat 19 Agustus 2019 silam dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD setempat (saat itu, kini mendiang) Hamrin Sugandhi, dengan tiga di antaranya dilantik menyusul; diterima permintaan maafnya dan berdasar keputusan perdamaian dengan korban, peristiwa ini diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). (*)

BACA JUGA:  Unila Akan Luncurkan Pusat Penelitian Anggrek