Bandarlampung,- (BN.Net) Demi menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang otentik dan terpercaya serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip Dinas Perpustakaan Daerah Lampung adakan Sosialisasi kebijakan akuisisi arsip di Hotel Bukit Randu, Selasa (09/07/2024)
Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Daerah Lampung Rizki Sofyan melalui Kepala bidang kearsipan Provinsi Lampung Merita menyampaikan bahwa arsip merupakan suatu rekaman peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dari setiap kegiatan atau peristiwa yang terjadi baik dalam penyelenggaraan Negara, Pemerintah, Swasta maupun masyarakat.
“Arsip memiliki nilai dan makna yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bahwa sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan bahwa arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi sendi-sendi kehidupan bernegara sehingga perlu dijamin keselamatan arsipnya,” ucap Merita saat membacakan sambutan Kadis.
Penyelenggaraan kearsipan ditujuk untuk menjamin bahwa informasi yang terkandung dalam arsip tersebut memiliki nilai otentik dan terpercaya untuk bahan penelitian sumber daya manusia juga memiliki peran yang signifikan untuk menerapkan standar dalam pengelolaan arsip statis akuisisi arsip.
“Statis ini dapat meningkatkan tertib arsip khususnya dalam mengelola arsip statis di lingkup pemerintah provinsi Lampung,” tambahnya.
Pihaknya juga mendorong untuk segera melaksanakan pembinaan kepada yang belum terbit arsipnya sehingga melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana memperkuat ikatan emosional dan jaringan kerjasama yang lebih erat antara dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi Lampung.
“Terutama lembaga kearsipan daerah serta OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung sekaligus memperkuat kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia,” pungkasnya. (Syah)