Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2022

Bandarlampung,- (BN.Net) DPRD provinsi lampung pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, di hotel Emersia Bandar Lampung melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah provinsi lampung no. 9 tahun 2022 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi lampung serta peraturan daerah provinsi lampung no 7 tahun 2024 tentang pelayanan informasi publik. 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh ketua DPRD provinsi lampung bp. Mingrum Gumay, SH, MH yg jg didampingi ketua komisi 1 bapak H. Budiman AS dan anggota komisi 2 bapak Sahlan Syukur, SE, turut hadir juga Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Ibu Hj. tina Malinda, S.Sos, MM

Peserta yang mengikuti kegiatan publikasi peraturan daerah provinsi lampung tahun 2024 adalah perangkat daerah provinsi lampung dan aktivis lingkungan

Tujuan pelaksanaan kegiatan tersbut adalah sebagai upaya penyebarluasan kpd masyarakat tentang Perda No 9 tahun 2022 dan Perda no 7 tahun 2024 agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui muatan materi yang terkandung dalam kedua Perda tersebut. (*)

BACA JUGA:  Sangat Meriahnya Perayaan Hut RI ke-78 di Tiyuh Penumangan