Aliza gunado : KPU RI & Komisioner KPU RI Diduga Tidak Ada Itikad Baik Atas Gugatan PMH di PN Jakpus

oleh -122 Dilihat

Jakarta,- (BN.Net)  Hari ini berlanjut sidang mediasi antara penggugat yaitu Aliza Gunado Caleg DPR RI dari partai Golkar  dan pihak tergugat I (KPU RI) bersama Tergugat II (seluruh para komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027). Pukul 10.00 wib.

Setelah kluar dari ruangan sidang mediasi aliza menyampaikan beberapa hal:

Pertama,  ini pertemuan mediasi yang ke 4 dimana pertemuan pertama sampai ke tiga pihak prinsipal dianggap tidak menghadiri  sidang mediasi karena tidak melampirkan/membawa surat kuasa istimewa  maupun alasan yang tepat secara tertulis melalui perwakilam atau kuasanya para pihak tergugat.

Kedua, hari ini dari pihak para tergugat sebagai prinsipal tidak datang dan tidak menghadiri sidang mediasi kembali, hanya saja yang datang hadir adalah kuasanya dengan membawa surat kuasa khusus serta dua buah surat keterangan para tergugat atas ketidak hadirannya.

Ketiga, dalam hal surat keterangan permohonan atas ketidak hadiran, para tergugat (prinsipal) beralasan “tidak mengikuti mediasi dikarenakan bertepatan dengan kegiata mendesak”, dalam hal ini alasan demikian tidaklah tepat  dikarenakan sesuai peraturan dan perundang2an berlaku bahwa prinsipal jika tidak menghadiri mediasi dapat di terima jika dengan alasan sedang berada diluar negeri, sedang sakit keras dan dirawat dirumah sakit, ataupun sedang melakukan kegiatan kenegaraan. Kata aliza”.

Kempat, dengan melihat hal2 diatas maka saya beranggapan bahwa para pihak tergugat diduga  tidak ada itikad baik untuk membuka permasalahan gugatan dan kesalahan-kesalahan maupun kegagalan terkait SIREKAP web DPR RI antara tanggal 15 februari 2024- 25 februari 2024 (sesuai dari salah satu gugatan saya).

Dengan tidak ada titik temu mediasi sampai hari ini maka akan diagendakan Selanjutnya sidang mediasi trakhir selasa tggl 23 juli 2024. Jika tidak ada itikad baik oleh pihak Tergugat I (KPU) & Tergugat II (para seluruh komisioner KPU)  sebagai prinsipal menghadiri sidang mediasi. Maka slanjutnya hakim mediator akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara, dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan kemudian, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.

Aliza gunado juga menyampaikan dan menegaskan, “Bahwa dalam hal  gugatan ini,  bukan merupakan gugatan terkait sengketa pemilu, bukan gugatan terkait sengketa hasil pemilu, bukan gugatan terkait administrasi pemilu, bukan gugatan terkait sengketa atas keputusan atau kebijakan PARA TERGUGAT, bukan gugatan terkait sengketa administrasi pemerintahan, serta bukan gugatan terkait tata laksana dalam pengambilan keputusan PARA TERGUGAT.”

“Gugatan ini terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh pihak KPU  dan jajarannya melalui dan/atau diakibatkan SIREKAP Web DPR RI,  serta Tidak ada keterkaitan dengan SIREKAP Pileg DPRD Provinsi, SIREKAP DPRD Kabupaten/kota maupun SIREKAP PILPRES”. Ujar aliza gunado

Trakhir aliza gunado menyampaikan, Bahwa selain itu sepatutnya PARA TERGUGAT melakukan intropeksi agar tidak terulang di masa pemilu maupun pilkada mendatang. Antara lain dengan mengetahui sebab kegagalan tersebut melalui audit baik Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) menyeluruh dan termasuk audit kinerja PARA TERGUGAT, yang dilakukan tim independen, serta meminta maaf kepada PENGGUGAT Secara terbuka melalui seluruh media nasional. (*)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat