Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Yang Terjaga Dan Kinerja Intermediasi Yang Kuat Sebagai Daya Dukung Perekonomian Nasionalal

Jakarta,- (BN.Net)  Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa

Keuangan (OJK) pada 31 Juli 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil yang

didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah

ketidakpastian global akibat meningkatnya tensi perang dagang dan geopolitik serta

normalisasi harga komoditas global.

Kinerja perekonomian global secara umum melemah dengan inflasi termoderasi

secara broad-based. Sejalan dengan pelemahan pasar tenaga kerja dan penurunan

inflasi AS, pasar berekspektasi The Fed akan menurunkan suku bunga kebijakan

(FFR) sebanyak 2-3 kali di tahun 2024. Di Eropa, meskipun indikator perekonomian

terus melemah, Bank Sentral Eropa (ECB) menahan suku bunga kebijakan pada

pertemuan Juli 2024. Namun, pasar mengekspektasikan ECB akan menurunkan

suku bunga sebanyak 2 kali lagi hingga akhir tahun 2024. Di Tiongkok,

pertumbuhan ekonomi Triwulan 2 2024 melambat didorong lemahnya permintaan

domestik, yang diindikasikan oleh penurunan inflasi dan harga properti. Hal ini

mendorong pemerintah dan bank sentral terus mengeluarkan stimulus fiskal dan

moneter.

Tensi geopolitik global terpantau meningkat sejalan dengan tingginya dinamika

politik di AS menjelang Pemilihan Presiden di November 2024, serta perkembangan

terkini di Timur-Tengah dan Ukraina. Selain itu, tensi perang dagang juga

meningkat khususnya terkait dengan sektor teknologi dan semi konduktor. Secara

umum, pasar melakukan price in dampak kenaikan tensi geopolitik.

Di sisi lain, secara umum tekanan di pasar keuangan global menurun. Ekspektasi

The Fed segera menurunkan FFR telah mendorong penurunan yield USD dan

pelemahan dollar index. Hal ini mendorong mulai terjadinya aliran masuk modal

(inflow) ke negara emerging markets, termasuk Indonesia, sehingga pasar keuangan

emerging market mayoritas menguat terutama di pasar obligasi dan nilai tukar.

Di domestik, kinerja perekonomian masih cukup positif dan cenderung stabil. Hal

ini ditunjukkan oleh terjaganya tingkat inflasi dan berlanjutnya surplus neraca

perdagangan. Namun demikian, perlu dicermati berlanjutnya tren penurunan harga

komoditas yang telah memoderasi kinerja ekspor.

Di pasar saham, IHSG menguat 2,72 persen mtd pada 31 Juli 2024 ke level 7.255,76

(ytd: terkoreksi 0,23 persen), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp12.338

triliun atau naik 1,83 persen mtd (5,76 persen ytd), serta non-resident mencatatkan

net buy Rp6,68 triliun mtd (ytd: net sell Rp1,05 triliun). Secara mtd, penguatan

terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor industri dan

transportasi & logistik. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian

pasar saham tercatat Rp11,87 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,09 persen mtd (naik 2,66

persen ytd) ke level 384,57, dengan yield SBN rata-rata turun sebesar 7,34 bps (ytd

naik 25,87 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp4,90 triliun mtd

(ytd: net sell Rp29,05 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident

mencatatkan net sell sebesar Rp0,58 triliun mtd (net sell Rp2,22 triliun ytd).

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat

sebesar Rp830,25 triliun (naik 0,51 persen mtd atau 0,67 persen ytd), dengan Nilai

Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp491,61 triliun atau naik 1,06

persen mtd (ytd: turun 1,96 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp2,75

triliun mtd (ytd: net redemption Rp12,53 triliun).

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai

Penawaran Umum mencapai Rp129,90 triliun di mana Rp4,39 Triliun di antaranya

merupakan fundraising dari 28 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 111

pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp33,04 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan

ketentuan SCF hingga 30 Juli 2024, telah terdapat 17 penyelenggara yang telah

mendapatkan izin dari OJK dengan 579 penerbit, 159.957 pemodal, dan total dana

SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,15 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli

2024, tercatat 70 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume

sebesar 613.541 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,04 miliar, dengan rincian

nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,19 persen di Pasar Negosiasi, 49,89

persen di Pasar Lelang, dan 0,18 persen di marketplace. Ke depan, potensi Bursa

Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.864 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan

tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK:

1. Pada bulan Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa

denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar

Rp475.000.000.

2. Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif

atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 Pihak yang terdiri dari

Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp57.175.000, 14 Perintah Tertulis,

1 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang

Perseorangan, dan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif

berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000,

kepada 561 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 66 Peringatan Tertulis

atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi

Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.

Kinerja fungsi intermediasi perbankan terus melanjutkan tren peningkatan. Pada

Juni 2024, secara mtm kredit mengalami peningkatan sebesar Rp102,29 triliun,

atau tumbuh sebesar 1,39 persen mtm. Adapun secara tahunan, pertumbuhan

penyaluran kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,36 persen yoy

(Mei 2024: 12,15 persen) menjadi Rp7.478,4 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan,

Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,09 persen yoy. Sementara itu,

secara nominal yang terbesar adalah Kredit Modal Kerja sehingga menjadi sebesar

Rp3.389,53 triliun. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong

utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 14,95 persen yoy.

Sejalan dengan pertumbuhan Kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami

pertumbuhan positif. Pada Juni 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 0,27 persen

mtm atau meningkat sebesar 8,45 persen yoy (Mei 2024: 8,63 persen yoy) menjadi

Rp8.722,03 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu

13,48 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Juni 2024 memadai dengan rasio Alat

Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK)

masing-masing sebesar 112,33 persen (Mei 2024: 114,58 persen) dan 25,37 persen

(Mei 2024: 25,78 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50

persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan yang

menurun menjadi sebesar 2,26 persen (Mei 2024: 2,34 persen) dan NPL net sebesar

0,78 persen (Mei 2024: 0,79 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren

penurunan menjadi sebesar 10,51 persen (Mei 2024: 10,75 persen). Rasio LaR

tersebut juga sudah semakin mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93

persen pada Desember 2019).

Adapun NPL gross UMKM pada bulan Juni 2024 tercatat menurun menjadi 4,04

persen (Mei 2024: 4,27 persen). Sejalan dengan penurunan LaR total kredit, LaR

kredit UMKM juga mengalami penurunan yaitu menjadi sebesar 13,50 persen (Mei

2024: 13,83 persen) dari tahun sebelumnya sebesar 16,84 persen. Rasio LaR UMKM

saat ini juga semakin mendekati level sebelum pandemi (Des 2019: 12,74 persen).

Secara umum, rerata tertimbang suku bunga DPK dalam tren meningkat sejalan

dengan naiknya suku bunga acuan selama setahun terakhir. Di sisi lain, pergerakan

rerata suku bunga kredit cenderung flat, dengan suku bunga Kredit Modal Kerja

(KMK) dan Kredit Konsumtif (KK) menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hal

ini disebabkan prioritas bank untuk tetap menjaga kualitas kreditnya meskipun

NIM menjadi turun. NIM menurun secara yoy dari sebesar 4,8 persen pada Juni

2023 menjadi sebesar 4,57 persen pada Juni 2024 (Mei 2024: 4,56 persen).

Meskipun demikian, tingkat profitabilitas bank (ROA) masih tetap tinggi sebesar

2,66 persen (Mei 2024: 2,56 persen), yang menunjukkan kinerja industri perbankan

tetap resilien dan stabil.

Ketahanan perbankan juga ditopang oleh permodalan (CAR) yang masih di level yang

tinggi yaitu sebesar 26,18 persen (Mei 2024: 26,17 persen) dan menjadi bantalan

mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Untuk produk buy now pay later di perbankan, per Juni 2024 baki debet tumbuh

stabil 47,42 persen yoy (Mei 2024: 46,77 persen) menjadi Rp17,72 triliun, dengan

total jumlah rekening 17,48 juta (Mei 2024: 17,26 juta). Risiko kredit untuk pay

later di perbankan turun ke level 2,50 persen (Mei 2024: 2,61 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di

sektor perbankan, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada

perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan

melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dari data yang

disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK juga meminta

perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer

Identification File (CIF) yang sama.

2. OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri

pada 23 Juli 2024 dan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung

pada 24 Juli 2024.

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Juni 2024 mencapai Rp1.126,26 triliun

atau naik 1,14 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu

Rp1.113,58 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp907,39 triliun

atau naik 2,38 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi

pendapatan premi mencapai Rp165,18 triliun, atau naik 8,46 persen yoy, yang

terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,29 persen yoy dengan nilai

sebesar Rp87,99 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,46

persen yoy dengan nilai sebesar Rp77,20 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri

asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masingmasing sebesar 431,43 persen dan 320,70 persen, jauh di atas threshold sebesar

120 persen.

Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan

program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan

kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta

program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja

dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,87 triliun atau terkontraksi

3,69 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juni 2024 tumbuh

sebesar 7,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.448,28 triliun, meningkat dari

posisi Juni 2023 sebesar Rp1.346,21 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total

aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,91 persen yoy dengan nilai mencapai

Rp372,70 triliun. Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan

hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari

tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai

Rp1.075,58 triliun atau tumbuh sebesar 8,91 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 8,01 persen yoy dengan nilai

mencapai Rp47,29 triliun pada Juni 2024, dengan posisi aset pada Juni 2023

sebesar Rp43,78 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP,

OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada 1 Pialang

Asuransi pada 26 Juni 2024 karena lembaga dimaksud tidak memenuhi ketentuan OJK mengenai tata kelola perizinan Pialang Asuransi dan pemenuhan

BACA JUGA:  Buat Invensi di Bidang Teknik, Dosen UBL Dapatkan Sertifikat Paten

modal minimum.

2. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris,

sampai dengan 31 Juli 2024 terdapat 11 perusahaan yang masih belum memiliki

aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian

kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory

action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan

tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah

diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris

perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara

berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang

mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli

aktuaris.

3. Sepanjang Januari s.d. Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi

administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 916

sanksi, yang terdiri dari 602 sanksi peringatan/teguran, 6 sanksi pembekuan

kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi

peringatan/teguran.

4. Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juni 2024

OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan

pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8

perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat

memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain

itu juga terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus

dimana terdapat 2 Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) kembali tumbuh

sebesar 10,72 persen yoy pada Juni 2024 (Mei 2024: 11,21 persen yoy) menjadi

Rp492,17 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 11,46

persen yoy (Mei 2024: 8,81 persen yoy).

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing

Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,80 persen (Mei 2024: 2,77 persen) dan NPF

net sebesar 0,87 persen (Mei 2024: 0,84 persen). Gearing ratio PP naik menjadi

sebesar 2,44 kali (Mei 2024: 2,37 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97

persen yoy (Mei 2024: -11,96 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar

Rp16,22 triliun (Mei 2024: Rp16,21 triliun).

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Juni 2024

terus meningkat menjadi 26,73 persen yoy (Mei 2024: 25,44 persen yoy), dengan

nominal sebesar Rp66,79 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90)

dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen (Mei 2024: 2,91 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan

meningkat sebesar 47,81 persen yoy (Mei 2024: 37,61 persen yoy) atau

menjadi Rp7,24 triliun dengan NPF gross sebesar 3,07 persen. (Mei 2024: 3,22

persen)

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:

1. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:

a. Pada posisi bulan Juni 2024, terdapat 7 dari 147 Perusahaan Pembiayaan

yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

b. Sementara itu, saat ini terdapat 28 dari 98 Penyelenggara P2P Lending yang

belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku tanggal

4 Juli 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b POJK

10/2022 tentang LPBBTI.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong

pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari

pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel,

termasuk alternatif pengembalian izin usaha.

2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,

selama bulan Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 5

PP, 2 Perusahaan Modal Ventura, dan 40 Penyelenggara P2P Lending atas

pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku,

maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan

sanksi administratif terdiri dari 16 sanksi denda dan 68 sanksi peringatan

tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi

tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan

aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan

yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan

berkontribusi secara optimal.

1. Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox OJK:

a. Per Juli 2024, terdapat 5 calon peserta sandbox yang telah mengajukan

pendaftaran mengikuti sandbox melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup

ITSK yang meliputi 1 calon peserta dengan aktivitas terkait pendukung

pasar dan 4 calon peserta dengan aktivitas terkait aset keuangan digital

termasuk aset kripto.

b. Pada bulan Juli 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada

9 calon peserta sandbox. Dengan demikian, sampai dengan akhir Juli 2024,

OJK telah melayani konsultasi atas 29 calon peserta sandbox. Selain itu,

masih terdapat dalam antrian sebanyak 73 permintaan konsultasi dari

calon peserta sandbox.

2. Pendaftaran Penyelenggara ITSK:

a. Terdapat 1 Penyelenggara ITSK dengan jenis model bisnis Innovative Credit

Scoring (ICS) yang telah mendapatkan status terdaftar di OJK.

b. Selanjutnya, OJK sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 3 calon

Penyelenggara ITSK dengan rincian:

• 2 calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK ICS; dan

• 1 calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK Agregasi Informasi Produk

dan Layanan Jasa Keuangan.

c. Adapun pendaftaran untuk calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK

Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan telah dapat

dilakukan melalui aplikasi SPRINT.

3. Berdasarkan data laporan per Juni 2024, dari 36 Penyelenggara ITSK yang

direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran ke OJK, tercatat

Penyelenggara ITSK dimaksud telah menjalin 889 kemitraan dengan perbankan,

perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending,

lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga

penyedia sumber data.

4. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Juni

2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,24

juta investor (bulan Mei: 19,75 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi

aset kripto mengalami perlambatan dari Rp49,8 triliun pada akhir Mei 2024

menjadi Rp40,85 triliun di bulan Juni 2024. Namun demikian, secara

akumulatif nilai transaksi aset kripto pada semester I-2024 mencapai Rp 301,75

triliun atau tumbuh 354,17 persen dibandingkan periode yang sama pada

tahun sebelumnya.

Sejak 1 Januari s.d. 31 Juli 2024, OJK telah melaksanakan 1.732 kegiatan edukasi

keuangan yang menjangkau 3.041.909 orang peserta secara nasional. Sikapi

Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi

keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, serta telah

memublikasikan sebanyak 249 konten edukasi keuangan, dengan jumlah

pengunjung sebanyak 998.484 viewers. Selain itu, terdapat 62.133 pengguna

Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total

sebanyak 83.573 kali akses terhadap modul dan penerbitan 66.948 sertifikat

kelulusan modul.

Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi

keuangan melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),

akademisi, dan stakeholders lainnya. Sampai dengan Juli 2024, terdapat 530

TPAKD (36 provinsi dan 494 kabupaten/kota) atau 96,01 persen TPAKD telah

melaporkan pembentukan baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja TPAKD,

telah dilakukan Rapat Koordinasi TPAKD Wilayah Indonesia Barat pada 2 Juli 2024

di Prov. Kep. Riau yang dihadiri oleh seluruh pemerintah provinsi di wilayah barat

(10 provinsi di pulau Sumatera) dan Kantor OJK Daerah yang membawahinya.

Selain itu, OJK juga melakukan kegiatan pengembangan dan penguatan literasi dan

inklusi keuangan diantaranya:

1. Dalam rangka Memperingati Hari Anak Nasional 2024, OJK menyelenggarakan

Kegiatan Edukasi Pelajar tingkat SD/MI di Serang, Banten dengan tema

“Edukasi Keuangan untuk Anak Indonesia, Menuju Indonesia Emas 2045” yang

diikuti lebih dari 4.000 anak secara hybrid.

2. OJK melaksanakan edukasi keuangan kepada mahasiswa di Bogor, Jawa Barat

dan Serang, Banten, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan

pengetahuan kepada mahasiswa sebagai segmen prioritas literasi keuangan

mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan judi online.

3. Dalam rangka melaksanakan amanat peningkatan literasi dan inklusi keuangan

masyarakat sebagaimana tercantum dalam UU P2SK, akan diinisiasi kampanye

nasional “Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN)” dengan rencana peluncuran pada bulan Agustus 2024. GENCARKAN bertujuan untuk

mengorkestrasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan oleh

seluruh stakeholders agar dapat terselenggara secara masif, merata, dan

berkelanjutan.

4. Dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah melalui

sinergi dan kolaborasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, LJK dan

stakeholders terkait, telah diselenggarakan Kick Off Ekosistem Keuangan

Inklusif (EKI) di Desa Dolokgede Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Desa

Dolokgede memiliki sektor unggulan di bidang pertanian produktif dan

infrastruktur olahraga yang memadai, sehingga berpotensi menciptakan

destinasi wisata berbasis edusport di Kabupaten Bojonegoro. Salah satu program

yang merupakan implementasi dari EKI di Desa Dolokgede yaitu Program

“Desaku Cakap Keuangan”, yang bertujuan meningkatkan pemahaman

masyarakat di pedesaan tentang lembaga, produk, dan layanan keuangan.

Selanjutnya, akan diselenggarakan rangkaian kegiatan EKI melalui tiga tahapan

optimalisasi potensi desa melalui tahap pra-inkubasi, inkubasi, dan pasca

inkubasi.

Di samping upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan tersebut, OJK bersama

Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan

Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang menunjukan bahwa indeks literasi keuangan

nasional mencapai 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02

persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah sebesar 39,11 persen dan

indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen. SNLIK 2024 menjadi

parameter OJK dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan dan

strategi literasi inklusi keuangan, serta merancang produk dan layanan keuangan

yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka pendalaman

pasar keuangan dan pelindungan konsumen.

Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah menerima

218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),

termasuk 17.003 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari

sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal

dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan

asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri

keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari s.d. 31 Juli 2024

pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi

pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal

sebanyak 508 pengaduan. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah

dihentikan/diblokir.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah

memberikan sanksi sebagai berikut:

1) Periode 1 Januari s.d. 25 Juli 2024:

a. 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 PUJK;

b. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan

c. 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

2) Selain itu, pada tahun 2024 (per 25 Juli 2024) terdapat 164 PUJK yang

melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan dengan total

kerugian Rp110.263.395.457.

Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan

penegakan ketentuan berupa:

(1) Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan

Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri

sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022

tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, hingga Juli 2024, OJK telah

mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK

yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat, yaitu:

a. Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK; dan

b. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.

Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang

BACA JUGA:  Transformasi Ekonomi untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Perkaya Substansi Penyusunan RPJPD dan RPJMD Lampung

dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang

Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

(2) Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung

Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Juli 2024, OJK telah mengenakan

Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK.

Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen

khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara

pemasaran produk/layanan.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan

Tertulis kepada 8 PUJK atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen

dalam penyediaan Informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada

konsumen.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan

perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan

internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam

rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait

pelindungan konsumen dan masyarakat.

Arah Kebijakan OJK

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran

sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah

kebijakan sebagai berikut:

A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Di tengah kondisi pasar keuangan global yang bergerak mixed, OJK tetap

mewaspadai faktor-faktor risiko yang berpotensi memengaruhi sektor jasa keuangan ke depan, yaitu downside risk dari pelemahan perekonomian

Tiongkok, tensi geopolitik yang masih dinamis, serta fluktuasi harga komoditas

ekspor utama. Oleh karena itu, LJK agar tetap mencermati faktor-faktor risiko

tersebut secara berkala.

B. Kebijakan Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta

Infrastruktur Pasar

OJK sedang menyusun ketentuan sebagai upaya penguatan SJK dan

pengembangan SJK serta infrastruktur pasar, antara lain sebagai berikut:

1. RPOJK Kegiatan Usaha Perbankan sebagai respons atas penerbitan UU

P2SK serta kebutuhan penyesuaian dan harmonisasi terhadap

perkembangan terkini dan pemenuhan ekspektasi industri perbankan.

RPOJK Kegiatan Usaha Perbankan mengatur Bank Umum (konvensional

dan syariah) dan BPR (konvensional dan syariah) serta memuat ketentuan

antara lain terkait kegiatan penyertaan modal oleh Bank Umum, kegiatan

penyertaan modal oleh BPR, pengalihan piutang oleh perbankan,

penjaminan bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta

pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam

penyelenggaraan produk bank umum.

2. RPOJK Rahasia Bank sesuai amanat UU P2SK yang mengatur kebutuhan

pengecualian Rahasia Bank antara lain untuk kepentingan peradilan dalam

perkara perdata maupun pidana; kepentingan pelaksanaan tugas di bidang

moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;

kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan

resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; pelaksanaan perjanjian kerja

sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan

penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada panitia urusan

piutang negara.

3. RPOJK Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS

sebagai upaya mendukung simplifikasi dan digitalisasi untuk laporan yang

masih disampaikan secara luring. RPOJK disusun sebagai dasar hukum

penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental BPR

dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka meningkatkan

pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah dokumentasi, monitoring,

dan pengolahan data guna mendukung penyederhanaan bisnis proses

pengawasan. RPOJK ini juga sebagai dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS

dalam mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi

kepada masyarakat sesuai bentuk dan tata cara yang diatur dalam RPOJK.

4. RSEOJK Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR. RSEOJK ini merupakan

penjabaran lebih detail dari standar akuntansi keuangan yang relevan bagi

industri BPR sehubungan dengan diterbitkannya Standar Akuntansi

Keuangan Entitas Privat (SAK EP) oleh Ikatan Akuntan Indonesia. RSEOJK

ini direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Penjabaran dalam

panduan akuntansi ini mencakup penjelasan pos-pos informasi keuangan

meliputi definisi, dasar pengaturan, perlakuan akuntansi mencakup

penyajian, pengukuran, dan pengungkapan, serta ilustrasi jurnal dan

contoh kasus. Melalui RSEOJK ini, BPR akan memiliki panduan dalam

menyusun laporan keuangan sehingga dapat memberikan informasi yang

akurat dan benar serta dapat diperbandingkan, dengan mengacu pada standar akuntansi serta pedoman pencatatan dan pelaporan yang berlaku

bagi BPR.

5. RPOJK Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek,

sebagai peraturan turunan dari UU P2SK khususnya terkait dengan

pengaturan mengenai Transaksi dan Lembaga Efek. RPOJK ini diperlukan

sebagai landasan hukum untuk pengaturan lebih lanjut atas pasal

kewenangan dalam UU P2SK, diantaranya terkait pemberian jasa lain oleh

SRO, penyelesaian transaksi efek, penjaminan penyelesaian transaksi efek,

dan perdagangan EBUS LPS.

6. RPOJK Liquidity Provider yang menyatukan regulasi terkait Liquidity

Provider dalam satu POJK. RPOJK ini merupakan amanat Pasal 94 UU P2SK

agar kuotasi Efek yang dilakukan oleh Liquidity Provider dikecualikan dari

transaksi semu dan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91

dan Pasal 92 UU P2SK. Diharapkan dengan adanya RPOJK ini dapat

meningkatkan likuiditas transaksi Efek di Pasar Modal yang terukur dan

teratur, sehingga pembentukan harga pasar (price discovery) dapat lebih

baik.

7. RPOJK Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas (EBE) dan Pengelolaan Harta

Tidak Terurus (Unclaimed Assets). Pengaturan terkait Dematerialisasi

sebagai upaya mendorong efisiensi dan integritas pencatatan kepemilikan

dan transaksi Efek yang diwujudkan melalui konversi Efek dengan warkat

(script) menjadi tanpa warkat (scriptless). Pengelolaan unclaimed assets juga

diatur sehingga Efek dan dana yang tidak diklaim oleh pemiliknya dapat

dikelola secara transparan dan akuntabel.

8. Penyempurnaan POJK Nomor 57 /POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek

Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Penyusunan

RPOJK ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas transparansi,

perizinan, pengawasan, serta tata kelola dari sisi Penyelenggara Layanan

Urun Dana dan Penerbit, serta meningkatkan pelindungan Pemodal dalam

kegiatan penawaran dan perdagangan efek melalui Layanan Urun Dana.

9. RPOJK tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat

Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat Umum Pemegang Sukuk

(RUPSu) Secara Elektronik. Dengan keberhasilan penerapan pelaksanaan eRUPS sebagaimana diatur dalam POJK 16/POJK.04/2020 tentang

Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka secara Elektronik, OJK dan pelaku

pasar memandang perlu untuk menerapkan pelaksanaan RUPO dan RUPSu

secara elektronik. Pelaksanaan RUPO dan RUPSu secara elektronik

diharapkan dapat menjadi alternatif dalam pelaksanaan RUPO dan RUPSu

oleh emiten dan dapat mengurangi potensi kegagalan tercapainya kuorum

kehadiran, karena pemegang obligasi atau sukuk dapat hadir secara daring.

10. RPOJK Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan

Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). RPOJK

disusun sebagai tindak lanjut UU P2SK terkait penguatan kualitas SDM di

sektor keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan dana

pendidikan dan pelatihan SDM dan stándar kompetensi bagi SDM di

industri PPDP serta sistem dan prosedur dalam menyusun strategi

pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga industri PPDP

dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

11. RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan,

Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa

Keuangan Lainnya (PVML) dalam rangka memperkuat penerapan

manajemen risiko bagi PVML. RPOJK ini disusun sebagai tindak lanjut

amanat UU P2SK dan menyempurnakan pengaturan eksisting pada POJK

Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi

Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Selain itu, OJK mengambil langkah kebijakan lainnya untuk memperkuat dan

mengembangkan SJK dan infrastruktur pasar keuangan, antara lain :

12. Dalam meningkatkan kerja sama Pengawasan Lintas Batas (Mutual

Cooperation on Cross-Border Supervision), OJK dan Banco Central de TimorLeste (BCTL) telah melakukan penandatanganan amendemen Nota

Kesepahaman (NK) terkait perluasan kerja sama di bidang pengawasan

terhadap Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris, dan

Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU/PPT/PPSPM). Pada

rangkaian yang sama, OJK dan BCTL melakukan pertemuan bilateral untuk

membahas pertukaran informasi perkembangan dan kebijakan sektor jasa

keuangan, khususnya di bidang pengawasan perbankan dan rencana kerja

sama di bidang APU/PPT/PPSP, antara lain kemungkinan 2 bank BUMN

yang memiliki kantor di Timor-Leste, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan

Bank Mandiri, untuk menerapkan layanan aplikasi di Timor Leste guna

meningkatkan akses keuangan masyarakat setempat.

13. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem

Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dengan perubahan ketentuan yaitu

terkait perluasan cakupan pelapor SLIK meliputi perusahaan asuransi yang

memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan

asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah

dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan

penjaminan syariah, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis

Teknologi Informasi (LPBBTI/P2P Lending). Dengan penambahan pelapor,

SLIK diharapkan dapat menyediakan informasi debitur yang lebih

komprehensif guna mendukung LJK dalam proses analisis penyediaan

dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko

asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung

pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK. Kewajiban menjadi pelapor bagi

pelapor wajib baru dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak POJK

diundangkan.

14. Untuk mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah,

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan

Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam rangka menyesuaikan

dan menyelaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan

Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor

1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah.

POJK ini mengganti, menggabungkan serta mencabut pemberlakuan 3

POJK yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, yaitu

POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran

dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah,

POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang

Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau

Sukuk Daerah.

15. OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana

Pensiun Indonesia 2024-2028 pada 8 Juli 2024. Peta jalan ini memiliki visi

untuk mewujudkan dana pensiun yang dapat membangun ketahanan

masyarakat, meningkatkan densitas dana pensiun, dan mendorong

pembangunan nasional yang berkelanjutan. Peta Jalan ini ditopang dengan

empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu: (1) Penguatan

ketahanan dan daya saing industri dana pensiun; (2) Pengembangan

elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun; (3) Akselerasi

transformasi digital industri dana pensiun; dan (4) Penguatan pengaturan,

pengawasan, dan perizinan.

16. Dalam rangka penguatan industri PPDP, OJK bersama The Organisation for

Economic Co-operation and Development (OECD), Asian Development Bank

Institute (ADBI), dan perwakilan dari 33 negara dalam forum Roundtable on

Insurance and Retirement Savings in Asia 2024 membahas mengenai

pengembangan dan penguatan sektor asuransi dan dana pensiun di Asia,

peran asuransi dalam mendukung mitigasi perubahan iklim dan mitigasi

risiko bencana banjir, serta kesenjangan perlindungan pada program

pensiun. Selain itu, OJK berfokus menerapkan reformasi untuk semakin

memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun yang ditopang oleh empat

pilar utama, yaitu memperkuat modal dan pendalaman pasar;

meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko; memperkuat ekosistem

industri; serta mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional.

17. Dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan Dana Pensiun dan

perusahaan perasuransian, OJK melakukan penyempurnaan terhadap

RPOJK penyampaian laporan berkala bagi dana pensiun dan perusahaan

perasuransian sebagai tindak lanjut atas amanat UU P2SK. Ketentuan

tersebut diantaranya mengatur terkait penyampaian laporan berkala dan

sanksi administratif yang dikenakan serta tata cara pengungkapan laporan

tertentu dan hasil analisis atas laporan berkala kepada pihak lain. Selain

itu, OJK juga sedang melakukan penyempurnaan atas RSEOJK Laporan

BACA JUGA:  Jalani Rawat Inap Di RS Tanpa Biaya, Rita Bersyukur Sudah Menjadi Peserta JKN

Perasuransian dalam rangka menyesuaikan format laporan perusahaan

asuransi/reasuransi agar sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntasi

Keuangan 117 mengenai Kontrak Asuransi.

18. OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024

terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online yang diajukan oleh

para penggugat sejak tahun 2021 yang antara lain meminta OJK sebagai

salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat

pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna

aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, OJK

telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan

Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer

lending (P2P Lending) serta pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui

berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028, dan penyempurnakan

ketentuan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi

Informasi (RPOJK LPBBTI), yang mencakup antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen,

serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

19. Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat

terhadap semakin meningkatnya penipuan secara

online yang

memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual

account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet), maka OJK bersama

regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti scam center

yang ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat. Untuk itu diperlukan

persiapan dasar hukum, sistem informasi pendukung, mekanisme kerja dan

lokasi dari anti scam center. Saat ini OJK telah melaksanakan high level

meeting (dengan K/L terkait) untuk pembentukan anti scam center.

20. Dalam rangka upaya memperkuat infrastruktur pelaksanaan fungsi

pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peta

Jalan PEPK 2022-2027 serta meningkatkan kompetensi serta keahlian

PUJK dalam aspek Pelindungan konsumen, OJK telah membentuk tim

penyusun dan tim verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan

Konsumen (SKKNI PEPK). Selain itu, akan dimulai kegiatan kick off meeting

dan pelaksanaan penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Bidang PEPK (KKNI PEPK).

21. Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat desa dan

nelayan, OJK telah menyelenggarakan program Desaku Cakap Keuangan

dan Edukasi Keuangan bagi Nelayan di Kabupaten Belitung Timur dan

Belitung. Program Desaku Cakap Keuangan merupakan upaya OJK dalam

meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait produk dan layanan

keuangan melalui pembekalan terhadap perangkat desa. Kegiatan terdiri

dari sesi talkshow edukasi keuangan dan product matching.

22. OJK menginisiasi penyelenggaraan Financial Literacy Award tahun 2024

yang merupakan penghargaan bagi PUJK dan Pemerintah Daerah (Pemda)

dan diharapkan dapat mendorong peran aktif PUJK dan Pemda dalam

menyelenggarakan program literasi keuangan yang berdampak,

berkelanjutan dan inovatif sehingga dapat mengakselerasi peningkatan

literasi keuangan masyarakat secara masif, merata dan tepat sasaran.

23. Dalam rangka menyambut peringatan Hari Literasi Internasional pada

tanggal 8 September 2024, OJK akan menyelenggarakan Kampanye Literasi

Keuangan melalui media sosial yang bertema: Warganet Cakap Keuangan.

Kampanye Warganet Cakap Keuangan akan dilaksanakan secara serentak

oleh Kantor Pusat OJK, Kantor OJK Daerah (KOD) dan PUJK melalui media

sosial pada bulan September s.d Oktober 2024 untuk meningkatkan

pengetahuan masyarakat terkait produk dan layanan keuangan, waspada

aktivitas keuangan ilegal, serta tips keuangan.

24. OJK bersama Pemda terus mendorong percepatan pemerataan akses

keuangan di berbagai daerah termasuk di wilayah Indonesia Timur yang

diharapkan bisa membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam

rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan pengukuhan Tim Percepatan

Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Papua Barat Daya yang dilanjutkan

dengan Rakor TPAKD se-wilayah Papua di Sorong untuk mengidentifikasi

kendala dan tantangan tugas TPAKD serta penyediaan akses keuangan di Wilayah Papua, sehingga dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang

efektif dan efisien dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan

masyarakat.

C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

1. Dalam upaya mendukung keunikan produk syariah, OJK telah

mengembangkan Cash Wakaf Link Deposit (CWLD) yang merupakan produk

bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS

PWU) yang berbasis wakaf uang temporer. CWLD memberikan kesempatan

bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang

pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir dan bagi hasil

deposito dapat langsung disalurkan untuk penerima manfaat wakaf. CWLD

bagi perbankan syariah dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK)

dengan maturitas dari sisi likuiditas yang lebih panjang karena dana wakaf

memiliki jangka waktu tertentu dan meningkatkan aset perbankan syariah.

Saat ini telah terdapat implementasi CWLD yang disertai pembiayaan kepada

nazir yang disalurkan oleh Bank Umum Syariah dan Bank Perekonomian

Rakyat Syariah.

2. OJK sedang menyusun RPOJK Kualitas Aset BPRS sebagai pelaksanaan dari

amanat UU P2SK khususnya terkait penyempurnaan kegiatan usaha bagi

BPRS, yang diantaranya mengatur penyempurnaan pengaturan terkait

AYDA, penambahan cakupan aset produktif berupa surat berharga yang

diterbitkan Bank Indonesia, Pemerintah, Pemda, penyertaan modal pada

lembaga penunjang BPR Syariah, dan penyesuaian lainnya. Selain itu,

RPOJK juga akan mengatur penegasan peran DPS dalam kebijakan

pembiayaan dan penambahan pilar pemenuhan prinsip syariah dalam

cakupan pedoman kebijakan pembiayaan.

3. Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah

khususnya pada segmen pelaku UMKM, wirausahawan muda, dan santri,

OJK menggelar Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS)

di Provinsi Aceh. FEBIS mengkombinasikan kegiatan business matching dan

kegiatan edukasi keuangan syariah serta sharing session kiat-kiat

pengembangan usaha. Pelaksanaan FEBIS juga dirangkaikan dengan

pelaksanaan program Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah

(EPIKS) yang berfokus untuk meningkatkan akses keuangan syariah di

lingkungan Pesantren. Berkolaborasi dengan PUJK Syariah, telah

dilaksanakan pembukaan produk tabungan SimPel iB dan tabungan emas

bagi santri di 3 Dayah/Pesantren, serta penyaluran pembiayaan syariah

kepada pelaku UMKM di sekitar Dayah/Pesantren di wilayah Aceh.

4. OJK tengah menyelenggarakan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO)

Tahun 2024 sebagai salah satu ajang tahunan dalam upaya meningkatkan

literasi dan inklusi keuangan syariah bagi segmen pelajar/santri dan

mahasiswa. ISFO 2024 terdiri 2 kategori kompetisi yaitu Kompetisi Cerdas

Cermat Keuangan Syariah bagi kelompok pelajar/santri dan mahasiswa,

serta Kompetisi Wirausaha Muda Syariah yang merupakan kategori baru

dalam ISFO 2024 dengan tujuan untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan

mahasiswa. Sejak dibuka secara resmi pada tanggal 24 Juni 2024 hingga

akhir Juli 2024, ISFO 2024 telah menjaring sejumlah 3.275 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia. Babak grand final ISFO 2024 yang

rencananya akan diselenggarakan di akhir bulan Agustus secara langsung di

Jakarta setelah para peserta mengikuti beberapa tahap penyisihan.

D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset

Kripto (IAKD)

1. Sejalan dengan amanat UU P2SK dan agar penerapan kerangka kerja

keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif,

OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines)

yang dirancang khusus untuk Penyelenggara ITSK, yang mencakup

perlindungan data, manajemen risiko, respons

insiden, maturity

assessment, training and awareness.

2. OJK saat ini sedang menyusun:

a. RPOJK mengenai Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif (LPKA), yang

mencakup pengaturan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha LPKA

mulai dari prinsip, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola,

pengawasan, hingga aspek pelindungan konsumen.

b. RPOJK Terkait Lembaga Agregasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

(Aggregator), yang akan mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha

Aggregator.

c. RSEOJK mengenai Pelaporan Penyelenggaraan ITSK, yang mengatur

mengenai jenis-jenis laporan yang harus disampaikan oleh Penyelenggara

ITSK kepada OJK, dan mencakup profil perusahaan, kinerja, struktur

organisasi, kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga pengelolaan risiko.

d. RSEOJK mengenai Asosiasi Penyelenggara ITSK untuk memberikan

kerangka hukum atas pelaksanaan tugas asosiasi penyelenggara ITSK

termasuk pelaksanaan tugas asosiasi dalam mengembangkan sektor

ITSK.

3. OJK telah menyusun Naskah Akademik mengenai RPOJK Penyelenggaraan

Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Selanjutnya, OJK

sedang menyusun RPOJK terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset

Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam rangka mempersiapkan peralihan

tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset

Kripto dari Bappebti ke OJK.

4. OJK akan melakukan launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan

Sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto pada 9 Agustus 2024.

E. Penguatan Tata Kelola OJK

1. Dalam rangka mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan Industri Jasa

Keuangan ke depannya, OJK melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Penguatan atas framework manajemen risiko OJK sesuai praktik terbaik

internasional, termasuk melakukan evaluasi atas top risk yang dihadapi

OJK dalam beberapa tahun ke depan, risk appetite dan strategi untuk

memitigasi dan mengendalikan risiko tersebut.

b. Sebagai bentuk continuous improvement dalam penguatan manajemen

risiko dan memastikan tercapainya Destination Statement OJK, OJK juga menyelenggarakan Risk & Quality Officer (RQO) Forum Tahun 2024

sebagai forum peningkatan kapasitas, serta penguatan peran dan risk

awareness Pimpinan dan RQO dari seluruh satuan kerja OJK terkait

manajemen risiko dan manajemen kelangsungan bisnis yang terintegrasi.

c. meningkatkan literasi dan kompetensi pegawai OJK terkait keamanan

siber, melalui kegiatan Cyber Bootcamp.

2. OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan

dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK)

secara berkelanjutan, antara lain:

a. OJK melanjutkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di

daerah dengan menyelenggarakan rangkaian kegiatan Roadshow

Governansi Tahun 2024, yang terdiri dari Governansi Insight Forum (In Fo)

dan Student Integrity Campaign (In Camp) di Makassar dengan melibatkan

seluruh stakeholders di wilayah kerja Kantor OJK Provinsi Sulawesi

Selatan dan Sulawesi Barat.

b. OJK mendorong penguatan fungsi Governance, Risk & Compliance (GRC)

di sektor jasa keuangan, termasuk penguatan peran komite audit dan

audit internal, salah satunya melalui pembentukan forum audit internal

di masing-masing sektor jasa keuangan, seperti yang dibentuk oleh

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai forum diskusi antar

auditor internal sektor jasa keuangan untuk saling bertukar informasi

terkini dalam rangka continuous improvement.

c. OJK mendukung upaya peningkatan integritas laporan keuangan melalui

kerjasama penguatan kualitas laporan keuangan yang dilakukan Asosiasi

Emiten Indonesia (AEI) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk

mengurangi terjadinya accounting shenanigans yang dapat merugikan

pemegang saham dan Masyarakat.

d. OJK menyelenggarakan Forum Pre – Risk & Governance Summit (RGS)

sebagai working group antara OJK dengan kementerian, lembaga, asosiasi

profesi, akademisi hingga praktisi untuk mendiskusikan isu-isu GRC

terkini, salah satunya terkait implementasi ESG dan penanganan

cybersecurity.

F. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

Dalam hal penegakan ketentuan di bidang sektor jasa keuangan, di semester I

2024 OJK telah menetapkan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku

pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, naik

25,87 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Juli 2024,

Penyidik OJK telah menyelesaikan total 128 perkara yang terdiri dari 103

perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya

jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara,

diantaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan

12 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa

bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan

maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga

stabil dan tumbuh secara berkelanjutan di tengah berbagai downside risks yang

dihadapi. (**)