Keputusan Tim Seleksi KPU Provinsi Lampung Bukti Pemerintah tidak serius menyuarakan keterwakilan perempuan di politik

oleh -141 views

Lampung,- (BN.Net) Tiga Puluh Persen (30%) keterwakilan perempuan dalam politik sudah lama disebut-sebut dalam dunia perpolitikan di Indonesia, namun implementasinya masih saja belum optimal. Hal ini karena regulasi yang terlihat setengah hati menguatkan posisi perempuan di bidang politik.

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/04/18/2024 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 yang memutuskan 14 (empat belas) nama yang lolos seleksi tes kesehatan dan wawancara. Keempat belas nama tersebut antara lain: Ahmad Zamroni, Ali Yasir, Angga Lazuardy, Dedi Fernando, Dedy Triyadi, Ervhan Jaya, Erwan Bustami, Febri Indra Kurniawan, Fery Ikhsan, Hendra Apriansyah, Hermansyah, M. Saba Yunizar, Nova Hadiyanto, dan Yusni Ilham. Dari ke empat belas nama-nama calon tersebut hanya ada 1 (satu) orang calon yang berjenis kelamin perempuan yakni Yusni Ilham.

Artinya, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 35 Ayat (3) “Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan” tidak dipenuhi oleh Tim Seleksi KPU Provinsi Lampung, padahal ada banyak nama-nama perempuan populer yang layak menjadi Anggota KPU.

Pada proses seleksi teknis, Tim Seleksi hanya menggunakan kacamata kuda, terfokus pada tugas dan mandat yang diatur dalam PKPU yakni : mengumumkan pendaftaran, menerima pendaftaran, melakukan penelitian administrasi, melakukan penilaian dokumen persyaratan, mengumumkan hasil penelitian administrasi, melakukan seleksi tertulis, melakukan serangkaian tes psikologi, mengumumkan daftar nama yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, melakukan tes kesehatan dan wawancara, menetapkan calon anggota KPU, menyampaikan nama calon anggota KPU , dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sehingga, dalam tahapan seleksi, apabila ada peserta perempuan yang lulus administrasi barulah akan ditingkatkan mengikuti tes kesehatan begitupun seterusnya, hingga tahapan akhir yang akan menentukan siapakah yang akan lulus menjadi Anggota KPU, tidak ada pengecualian sama sekali yang digunakan oleh Tim Seleksi sebagai trobosan karena bentuk afirmasi demi ketercapaian partisipasi perempuan dalam politik.

Afirmasi perlu dilakukan karena jika melihat kebelakang, yang membuat kondisi 30 % keterwakilan perempuan sulit dicapai karena adanya kultur sosial masyarakat. Dalam negara yang menganut sistem nilai patriarki, seperti Indonesia, kesempatan perempuan untuk menjadi tokoh publik terbatas karena persepsi masyarakat mengenai pembagian peran antara laki-laki dan perempuan, yang cenderung bias ke arah membatasi peran perempuan pada urusan rumah tangga (dapur, sumur Kasur), dan ketika perempuan ingin terjun kedunia politik, perempuan diberikan beban ganda dalam rumah tangga (boleh berpolitik asalkan urusan rumah beres), belum lagi untuk medapatkan informasi politik yang benar, perempuan harus berjuang lebih keras di banding laki-laki (harus memiliki minimal modal untuk mengaksesnya). Kesulitan-kesulitan ini yang membuat rendahnya pengetahuan perempuan pada pendidikan politik yang mengakibatkan kurangnya representasi perempuan dalam bidang politik.

Selama ini, pemerintah hanya memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan hanya jumlah partisipasi perempuan yang mendaftar saja, tidak dipahami hingga keputusan akhir, padahal jika betul-betul pemerintah fokus pada pemenuhan hak politik bagi perempuan, Pemerintah harus bertanggungjawab atas Pendidikan politik bagi perempuan, tidak sekedar mendorong kuota 30 % namun juga memberikan edukasi pendidikan politik bagi perempuan baik yang ada di Provinsi, maupun di Kabupaten/Kota. Pemerintah perlu melakukan pembenahan pada aspek pendidikan politik bagi perempuan di semua tingkatan, mulai Panitia Pengawasan tingkat Kecamatan (PANWASCAM), hingga Petugas KPPS tingkat desa. Sehingga keterwakilan perempuan 30% di Kabupaten maupun di tingkat Provinsi akan terpenuhi, karena representasi perempuan memainkan peran penting dalam pengelolaan dan peningkatan kualitas isu perempuan dalam politik. (**)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat