Ketua KPPU: Sebelas Usulan Perbaikan Kebijakan Pemerintah dan Lima Putusan Dikeluarkan dalam Delapan Bulan Terakhir

Jakarta,- (BN.Net) Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mendorong adanya Instruksi Presiden untuk peta jalan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional sebagai salah satu fokus pemerintahan di bidang perekonomian melalui rencana pembangunan untuk lima tahun mendatang guna mencapai pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas. Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Komisi VI DPR RI yang dilaksanakan kemarin sore, 31 Oktober 2024. Dalam RDP, Ketua KPPU juga menggarisbawahi pencapaian yang telah dilakukan sejak dimulainya masa tugas Anggota KPPU pada 18 Januari 2024 lalu.

“Selama 8 bulan terakhir, kami telah menyampaikan 11 saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan kepada pemerintah dan telah memutuskan 5 hukuman atas berbagai pelanggaran hukum persaingan usaha. Salah satu sarannya berkaitan dengan usulan pembukaan pasar avtur dengan memperkenalkan multi-provider di bandara”, jelas Ifan, panggilan Ketua KPPU.

Ketua KPPU juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kinerja yang terbaik agar layak memperoleh kenaikan anggaran yang besar di tahun mendatang. Untuk itu KPPU telah memfokuskan pengawasannya pada pasar digital, termasuk mendorong adanya Undang-Undang Pasar Digital guna mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan, maupun dampak dari perdagangan internasional yang dapat menimbulkan ketidaksamaan level playing field pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM. Lebih lanjut, untuk meningkatkan kinerja pengawasan, KPPU juga menekankan perlunya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Antara lain pada pengaturan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi pemberitahuan pra-merger, pengaturan program leniensi, serta peningkatan kemampuan upaya paksa dalam memperoleh alat bukti dan melakukan eksekusi.

“Ada Rp280-an miliar dari 100-an pelaku usaha yang belum membayar denda pelanggaran persaingan usaha dan belum dapat mengeksekusi KPPU, karena lemahnya kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi,” ungkap Ifan.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Coffee Morning Bersama Rekan Media Bersinergi Bersama Mendukung Kinerja Kejaksaan

Selain itu, Ifan juga menjelaskan sepuluh kontribusi KPPU dalam transformasi ekonomi Indonesia, dukungan anggaran KPPU TA 2025 pada prioritas Nasional, target indikator kinerja KPPU pada tahun 2025, alokasi pagu anggaran KPPU TA 2025, serta timeline roadmap KPPU Tahun 2025-2029.

Sebagai informasi, dalam RDP tersebut Ketua KPPU hadir bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando, serta Anggota KPPU seperti Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini bersama Adi Satrya Sulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo, serta AM Nurdin Halid. (*Syah*)