Lampung,- (BN.Net) Pemilihan Gubernur dan Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentah di seluruh Indonesia pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024, kejaksaan hadir ke tempat TPS-TPS dalam rangka berperan aktif kepada Masyarakat khususnya menghadapi segala persoalan terkait proses Pemilu yang sedang berjalan.
Berdasarkan Intruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Kajati Lampung Dr. Kuntadi, SH., MH., melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Prinops-107/L.8/Dip.2/11/2024 memerintahkan jajarannya untuk melakukan kegiatan pengamanan dan penggalangan dalam rangka meminimalisasi Ancaman, Gangguang, Hambatan dan Tantangan (AGHT) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tanggal 27 Nopember 2024 dan untuk mendukung serta mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 khususnya di Provinsi Lampung.
Jajaran intelijen diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung hadir dan menyaksikan langsung pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS Provinsi Lampung dan menyiapkan Posko Pemilu, hal ini dilakukan agar jajaran intelijen kejaksaan dapat membuat laporan cepat, tepat dan akurat, dengan data faktual di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif saat ada permasalahan di lapangan.
Kajati Lampung menghimbau kepada jajarannya agar bersikap netral untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum, dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait proses Pemilu yang sedang berjalan saat ini.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gde Ngurah Sriada, SH., MH., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Fajar Gurindro, ST., SH., MH., didampingi Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung Fariando Rusmand, SH., MH., Kepala Seksi I M. Nurul Hidayat, SH., MH., Kepala Seksi II Andres Suprianus, SH., MH., Kepala Seksi V Bohal Parlambohan Lubis, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ricky Ramadhan, SH., MH., beserta seluruh jajaran intelijen meninjau langsung di beberapa TPS Bandar Lampung dan menempatkan personil di lokasi tersebut.
Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi penanganan Pemilu, Jajaran intelijen Kejaksaan juga tidak kalah penting mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses Pemilu di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Lampung. Posko Pemilu Kejaksaan Tinggi Lampung siap untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pemilu agar segera ditindaklanjuti dalam Upaya deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokrasi. (**)