Kegiatan Belanja Di Sekretariat DPRD Tubaba Diduga Tidak Mengacu Terhadap Peraturan Yang Berlaku

oleh -101 views

Tulang Bawang Barat,- (BN.Net) Kegiatan belaja perjalanan Dinas dan makan minum Sekretariat Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak tayang di rencana umum pengadaan (RUP).PA dan PPK sebut tidak harus di tayang kan.

Kegiatan rutin perjalanan dinas dan makan minum sekretaris DPRD tahun 2022 tidak di tayangkan di RUP atau diumumkan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).

Sekretaris DPRD Rudi Riansyah, sebut kegiatan rutin setiap tahun perjalanan Dinas tidak harus di tayangkan RUP. “Kalau untuk perjalanan Dinas itu tidak harus di tayangkan di rencana umum pengadaan terkecuali Belanja barang dan jasa” ungkapnya, Selasa (20/09/2022)

Masih tempat yang sama Eliana, Kasubag Umum dan Keuangan selaku pejabat pembuat komitmen di kegiatan belanja makan minum menjelaskan kurang paham.” Saya selaku PPK di kegiatan itu kurang paham kalau tidak ditayangkan. Sedangkan penginput, dan input sudah cuman kalau anggara untuk makan minum belum di tayangkan karena makan dan minum itu bukan pengadaan tapi swakelola”. menurutnya

Sambung dia, “Kalau asumsi saya selaku kasubag Umum dan keuangan anggaran makan dan Minum itu sifatnya pengeluarannya rutin, maka tidak di umumkan karena swakelola jadi tidak wajib di umumkan”. paparnya

Terpisah Kepala Bagian (KaBag) Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa(UKPBJ) Budi Dharma mengatakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur di dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, PA memiliki tugas dan kewenangan di huruf d menetapkan dan mengumumkan RUP.

“Wajib tayang lah,itukan diatur di dalam peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa”. Tegasnya. (TIM)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat