Jakarta,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat M. Sinaga, sebagai Saksi dari pihak Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan Perkara No.15/KPPU-I/ 2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, hari ini tanggal 20 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
GIMNI merupakan gabungan industri minyak nabati di Indonesia yang didirikan pada tanggal 12 Desember 2006. Asosiasi ini bersifat resmi dan anggotanya berbasis industri “refineries”, yaitu mencakup proses pengolahan minyak nabati berupa Pemurnian Minyak Nabati (Refineries dan Fractionation), Kernel Crushing Plant (KCP ) dan Copra Crushing Plant (CCP). Sebelumnya, GIMNI berawal dari Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI). GIMNI bertujuan untuk menghimpun perusahan-perusahaan industri minyak nabati dan bertujuan utama untuk menjadi mitra Pemerintah guna memberikan masukan dalam kerangka kebijakan dan atau regulasi untuk meningkatkan daya saing daya saing di pasar.
Saksi dalam keterangannya menjelaskan bahwa Pemerintah melibatkan dan mengundang GIMNI dalam rapat koordinasi stabilitas minyak goreng, khususnya menjelang Hari Raya. Tetapi dalam menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pemotongan harga, GIMNI tidak membuat undang-undang dalam rapat koordinasinya. Lebih lanjut, Saksi juga menegaskan bahwa dalam berbagai rapat yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), GIMNI sering menyampaikan agar KPPU selalu diikutsertakan dalam rapat-rapat yang membahas tentang harga terkait industri minyak goreng. Dalam persetujuannya, Saksi juga menyampaikan harapannya agar kehadiran KPPU dapat selalu didukung, tidak dimusuhi, dan KPPU dapat selalu maju.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/







