Bandar Lampung,- (BN.Net) Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Walikota Bandarlampung digugat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkot setempat, Kamis (21/09/2023).

Gugatan yang dilayangkan itu menyangkut Surat Keputusan (SK) Walikota Bandarlampung, tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap penggugat atas nama Dwi Saraswati.
Dalam kesempatan tersebut Leri Primadhino, Mas Ariona, dan Novi Hermanto selaku Kuasa Hukum dari Dwi Saraswati saat dikonfirmasi di Posbakum PTUN Bandarlampung menyampaikan bahwa laporan pungli yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak terbukti.
“Klien kami diduga melakukan indikasi pungutan liar (pungli) dari pelapor yang hendak melakukan pengurusan pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam hal ini Walikota Bandarlampung tidak bisa membuktikan kebenaran laporan tersebut,” jelas Leri Primadhino.
Menurutnya, klien tersebut yang sebelumnya bekerja sebagai fungsional di Dukcapil merasa dirugikan atas penetapan SK yang dikeluarkan oleh Walikota Bandarlampung. “Atas dasar SK Walikota itulah klien kami melakukan gugatan ke PTUN,” tambahnya.
Dijelaskan Leri bahwa penetapan SK pemberhentian jabatan atau pemindahan penjabat di Disdukcapil adalah wewenang dari Kemendagri bukan Walikota.
“Proses punglinya tidak terbukti, oleh karena itu kita berupa membatalkan SK Walikota karena tidak secara prosedural, aturannya jabatan klien kami saat itu di Disdukcapil di bawah Kemendagri, yang berhak melakukan pemberhentian atau pengangkatan jabatan adalah kemendagri melalui dirjen bukan kewenangan Walikota,” jelasnya.
Leri menduga, keputusan Walikota tersebut telah secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur.
“Hal itu lah yang akan kita uji apakah SK Walikota tersebut sudah secara prosedur atau tidak, pungli yang dilaporkan tersebut juga tidak terbukti, kan harus melalui proses tindak pidana dulu serta dibuktikan, tidak secara langsung memindahkan jabatan seseorang dengan begitu saja,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Dwi Saraswati selaku korban merasa kekecewaan lantaran merasa diperlakukan tidak adil atas tindakan yang dilakukan oleh Walikota Bandarlampung.
“Saya merasa SK Walikota ini tidak adil dan tidak sesuai prosedur, saya merasa tidak melakukan pungli,” kata Dwi.
Ia juga berharap ingin nama baiknya dipulihkan karena sudah diperlakukan tidak adil. “Saya ingin dipulihkan nama baik saya, harga diri saya, saya sudah diperlakukan tidak adil, saya menuntut keadilan di pengadilan ini, kerena dalam SK tersebut tidak sesuai prosedur prosesnya secara hukum, pungli yang dituduhkan juga tidak terbukti,” kata dia. (*tim)







