KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

oleh -111 views

Nasional,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan investigasi awal perkara, dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dihitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah pinjaman aktual yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

 KPPU menemukan bahwa penetapanAFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

KPPU menilai bahwa keputusan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara, antara lain untuk memperjelas identitas Terlapor, alasan yang bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, memenuhi alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. (***)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat