Temukan Hambatan Regulasi Kemitraan, KPPU Advokasi Pemerintah Daerah Batang Hari

oleh -158 views

Jambi,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan

Advokasi kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Advokasi ini merupakan

tindaklajut dari hasil Prakarsa Kebijakan KPPU yang mendapati adanya

subtansi pengaturan dalam Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun

1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan, Pengembangan dan

Pembinaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Pemanfaatan Kredit

Koperasi Primer untuk Anggotanya (KK PA) di Kabupaten Daerah Tingkat II

Batang Hari yang tidak sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan

yang sehat.

Advokasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Advokasi Persaingan

dan Kemitraan (M. Zulfirmansyah, S.E., M.M) bersama dengan Kepala Kantor

Wilayah II KPPU (Wahyu Bekti Anggoro) kepada Pemerintah Daerah Batang Hari,

yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

(Muhamad Azan) di Kantor Pemerintah Daerah Batang Hari.

Melalui pertemuan ini, KPPU menyampaikan hasil Analisis Kebijakan

KPPU yang menilai adanya subtansi Peraturan Daerah Batang Hari Nomor 21

Tahun 1999 yang selain tidak sejalan dengan nilai persaingan usaha dan

kemitraan yang sehat, juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang

Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, serta

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan,

dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah karena

mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Daerah Batanghari Nomor 21 Tahun 1999

“sumbangan tanah untuk Pembangunan (STUP) kebun kelapa sawit guna

keperluan sarana, prasarana, fasilitas umum, keperluan sosial dan

pembangunnan ekonomi daerah termasuk kebun inti dari calon Petani

peserta plasma yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara calon

Petani peserta Plasma/ Koperasi dengan Perusahaan inti dengan luasan

maksimum 30% dari luasan lahan yang diserahkan Petani penggunaan

diatur oleh Pemerintah Daerah”;

2. Pasal 12 ayat 1 Huruf e Peraturan Daerah Batanghari Nomor 21 Tahun

1999 “Perusahaan Inti mempunyai hak untuk memperoleh sisa lahan

setelah dikurangi prasarana fasilitas umum dari perjanjian/kesepakatan

dengan Koperasi/ Petani peserta untuk kebun inti”.

Atas hasil Prakarsa Kebijakan tersebut KPPU merekomendasikan adanya

Harmonisasi terhadap Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 1999

untuk dapat sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat

dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan diatasnya.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyambut baik

terhadap proses Advokasi dan penyampaian hasil Prakarsa Kebijakan yang

telah dilakukan KPPU. Pemerintah Kabupaten Batang Hari berkomitmen untuk

menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan.

KPPU akan melanjutkan proses pemantauan dan pendampingan

terhadap harmonisasi Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 1999

untuk dapat sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat