Jambi,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan
Advokasi kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Advokasi ini merupakan
tindaklajut dari hasil Prakarsa Kebijakan KPPU yang mendapati adanya
subtansi pengaturan dalam Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun
1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan, Pengembangan dan
Pembinaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Pemanfaatan Kredit
Koperasi Primer untuk Anggotanya (KK PA) di Kabupaten Daerah Tingkat II
Batang Hari yang tidak sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan
yang sehat.
Advokasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Advokasi Persaingan
dan Kemitraan (M. Zulfirmansyah, S.E., M.M) bersama dengan Kepala Kantor
Wilayah II KPPU (Wahyu Bekti Anggoro) kepada Pemerintah Daerah Batang Hari,
yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari
(Muhamad Azan) di Kantor Pemerintah Daerah Batang Hari.
Melalui pertemuan ini, KPPU menyampaikan hasil Analisis Kebijakan
KPPU yang menilai adanya subtansi Peraturan Daerah Batang Hari Nomor 21
Tahun 1999 yang selain tidak sejalan dengan nilai persaingan usaha dan
kemitraan yang sehat, juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah karena
mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Daerah Batanghari Nomor 21 Tahun 1999
“sumbangan tanah untuk Pembangunan (STUP) kebun kelapa sawit guna
keperluan sarana, prasarana, fasilitas umum, keperluan sosial dan
pembangunnan ekonomi daerah termasuk kebun inti dari calon Petani
peserta plasma yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara calon
Petani peserta Plasma/ Koperasi dengan Perusahaan inti dengan luasan
maksimum 30% dari luasan lahan yang diserahkan Petani penggunaan
diatur oleh Pemerintah Daerah”;
2. Pasal 12 ayat 1 Huruf e Peraturan Daerah Batanghari Nomor 21 Tahun
1999 “Perusahaan Inti mempunyai hak untuk memperoleh sisa lahan
setelah dikurangi prasarana fasilitas umum dari perjanjian/kesepakatan
dengan Koperasi/ Petani peserta untuk kebun inti”.
Atas hasil Prakarsa Kebijakan tersebut KPPU merekomendasikan adanya
Harmonisasi terhadap Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 1999
untuk dapat sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat
dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan diatasnya.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyambut baik
terhadap proses Advokasi dan penyampaian hasil Prakarsa Kebijakan yang
telah dilakukan KPPU. Pemerintah Kabupaten Batang Hari berkomitmen untuk
menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan.
KPPU akan melanjutkan proses pemantauan dan pendampingan
terhadap harmonisasi Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 1999
untuk dapat sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.







