Bandarlampung,- (BN.Net) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) adakan pengangkatan anggota advokat Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kota Bandarlampung PERADI SAI, dilanjutkan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Jl. Cut Mutia No.42, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Selasa (12/11/2024)

Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 030.006/PERADI.DPN/X/2024 resmi mengangkat 10 anggota DPC PERADI SAI Bandarlampung 1. Anthony S, S.H. 2. Fauzan Hasan, S.H. 3. I Made Dwi Payana, S.H. 4. Ida Wati, S.H. 5. Joni Rekajaya, S.H. 6. Nazirulloh. HB, S.H. 7. Okky Firmansyah, S.H. 8. Satria Kesuma Suryawan, S.H. 9. Sufarlan Wiguna, S.H. 10. Yesi Riantika, S.H.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Asnahwati, S.H., M.H mengatakan kepada advokat yang baru saja di sumpah agar mempunyai integritas dan idealisme yang tinggi, tidak mudah larut akan godaan, tidak mudah menyerah atas segala tantangan tingkatkan dan kedepankan profesional.
“Bapak, Ibu adalah sebagian dari penegak hukum dan merupakan ujung tombak karena Bapak Ibu berhubungan langsung dengan para pihak, untuk menjaga Marwah dari badan peradilan,” ucap Asnahwati.
Ia juga berpesan para advokat renungkan dan Hayati sumpah yang diucapkan, hakikat sumpah yang ucapkan mengandung tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena sumpah merupakan komitmen janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tidak pantas dinodai apalagi diingkari.
“Sumpah seharusnya menjadi rambu-rambu utama sebagai pegangan dalam mengemban tugas sebagai penegak hukum di samping harus tetap memegang satu kode etik advokat apalagi saudara memegang teguh rambu-rambu tersebut ini saudara akan mendapat mengemban amanat ini dengan baik,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua bidang sumpah advokat DPN PERADI SAI oleh Tommy Sugih, S.H. selaku ketua komite magang dan pengangkatan advokat didampingi Ketua Komite Advokasi dan Bantuan Hukum DPN Fransiska Romana SH MH mengatakan advokat harus memegang teguh kode etik Advokat Indonesia.
“Untuk itu kami mohon agar rekan-rekan sekalian tetap mengikuti aturan yang ada dalam kode etik tersebut karena bagaimanapun keseharian kita tingkah laku kita akan disorot oleh masyarakat sebagai seorang penegak keadilan yang sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim,” kata Tommy.
Menurutnya Advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum sesuai dengan amanat undang-undang sehingga tingkah laku kita keseharian kita juga dituntut untuk tetap menghormati profesi advokat.
“DPN juga mengucapkan salam kepada keluarga di rumah masing-masing pada suami istri ataupun anak-anak yang mungkin tidak hadir pada saat ini tetapi Kami yakin acara ini juga membawa kebahagiaan buat keluarga masing-masing dan untuk DPC Bandarlampung yang sudah memfasilitasi acara ini dan terima kasih atas kerjasamanya dan semoga di hari-hari mendatang di acara seperti ini jumlah yang diangkat ataupun dilantik bisa lebih banyak lagi kami meminta keseriusan dari DPC untuk terus membangun DPC Lampung menjadi DPC yang tangguh,” tambahnya.
Ditempat yang sama Bendahara DPC PERADI SAI Mas Ariona SH (ayoe Arizona) mengucapkan selamat kepada Advokat baru yang telah diangkat dan di Sumpah/Janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati, S.H., M.H
“Selamat bergabung kepada rekan-rekan semua, Saya ucapkan selamat dan sukses untuk bapak ibu yang telah diambil sumpah advokatnya,” ucap Kanjeng ayoe Arizona sapaan akrabnya.
Dan Jony Anwar seketaris DPC Peradi Lampung juga berharap kepada anggota yang baru dilantik. “Kita harus selalu menjaga nama baik dan kesolidtan lembaga PERADI SAI khusus DPC PERADI SAI Bandarlampung,” harapnya. (*Syah*)







