Kangkangi Aturan, SDN se- Pesibar Bisniskan Buku Ramadhan

oleh -1,895 views

Pesisir Barat,- Bulan suci ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, mungkin atas keberkahan itulalh yang membuat para Kepala Sekolah Dasar (SDN) se- Pesisir Barat menganggapnya suatu keberuntungan alias aji mumpung dengan menjual buku ramadhan kepada siswanya dari kelas lll sampai kelas VI.

Terkuaknya diperjual belikan buku ramadhan tersebut setelah beberapa siswa sekolah menyampaikan kepada orangtuanya bahwa buku ramadhan teesebut harus dibeli dengan harga 7000 rupiah.

Atas informasi dari siswa kepada orang tua tersebut, media langsung mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Kepala Sekolah (Kepsek) SDN tempat siswa bersekolah yang berada diwilayah Kecamatan Pesisir Tengah, dalam keterangannya via WhatsApp sang Kepala Sekolah mengelak tuduhan jual beli buku, ia berdalih bahwa buku yang dijual kepada siswa untuk kebutuhan ramadhan supaya siswa ada kegiatan.

“Jual buku gimana, kayaknya gak ada jual beli buku, hanya buku ramadhan aja itupun dari dinas supaya anak anak ini ada kegiatan di bulan ramadhan, ” kilah sang Kepsek

Terpisah, Farizal salah satu kepala sekolah SDN 79 Krui Kecamatan Karya Penggawa mengakui bahwa disekolahnya ada jual beli buku ramadhan, namun kata Farizal semua itu atas arahan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3s) Kecamatan,” terang Farizal.

“Iya kita ada jual beli buku ramadhan, tapi atas arahan K3s, jadi kalau mau tanya langsung aja ke mereka (K3s)” ucap Farizal.

Hal senada juga disampaikan Ketua K3s Kecamatan Pesisir Tengah, Zaki, dalam keterangannya Zaki membenarkan jual beli buku ramadhan, tapi semua itu hasil musyawarah K3s kecamatn dan kabupaten.

“Iya kami ada jual beli buku ramadhan, dalam keputusan rapat dengan K3s Kabuapaten harga per buku 6000 rupiah, namun jika ditemukan lebih dari harga yang ditetapkan berarti sudah menyalahi aturan,” ujar Zaki.

Atas informasi yang diperoleh dari beberapa sekolah teesebut, Mauladi Ketua K3S Kabupaten Pesisir Barat belum dapat dimintai keterangan saat dikonfirmasi via ponsel, Selasa 10 Maret 2026.

Sementara itu saat di konfirmaai di ruang kerjanya, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Marnentinus, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk jual beli buku, karena sesuai aturan sekolah tidak boleh membebankan apapun kepada orang tua murid.

“Kami enggak pernah memberikan izin, namun jika terbukti masih ada jual beli buku maka kami akan panggil dan dilimpahkan ke Inspektorat” tegas Marnentinus, Selasa 10-03-26. Holil. (*)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *