Bandarlampung, – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela agar menggunakan APBD 2026 dengan tepat guna dan tepat sasaran.
Selain itu, JMSI juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung transparan dalam pengelolaan anggaran, sehingga penggunaan anggaran bisa diakses oleh khalayak.
Terkait hal ini, Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan mengutip Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Novriwan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, disebutkan agar Gubernur Bupati/Wali Kota Iebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
“Makanya JMSI mengeluarkan Surat No 037/JMSI-PD-LPG/V/2206 tentang Kerja Sama Media dan Pemerintah Daerah. JMSI meminta Pemerintah Provinsi Lampung agar lebih selektif dalam memberikan hibah atau bantuan kepada lembaga. Begitu juga terkait kerja sama dengan media, kami meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan space kepada media-media yang tergabung organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers,” ucap Ahmad Novriwan.
“Kita memahami anggaran yang ada sangat terbatas. Oleh sebab itu, kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat memilah dan memilih,” tambahnya.
Ungkapan senada disampaikan Sekretaris JMSI Provinsi Lampung, Anton Kurniawan. Menurutnya, sebagai mitra kritis, JMSI Provinsi Lampung akan terus memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar ke depan semakin baik, salah satunya, terkait kerja sama publikasi dengan media.
Anton menegaskan JMSI mendukung semua program Pemerintah Provinsi Lampung, yang bertujuan untuk membangun Lampung menjadi lebih baik.
Terkait kerja sama dengan media, dia mengatakan JMSI Provinsi Lampung merekomendasikan Pemprov Lampung dan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan kerja sama berdasarkan pada keanggotaan media yang tergabung Organisasi Media di bawah naungan Dewan Pers.
“Kerja sama dilakukan berdasarkan surat rekomendasi yang ditandangani Ketua dan Sekretaris Pengurus Organisasi Media di bawah naungan Dewan Pers,” pungkasnya. (**)






