DPRD Lampung Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Transparansi Jadi Fokus Utama

oleh -1,763 views

Bandarlampung, – DPRD Provinsi Lampung menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Kamis (16/7/2026).

Penyampaian Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 320 ayat 1 dan ayat 2. Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan laporan keuangan 2025 meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan Atas Laporan Keuangan.

“Angka-angka tersebut menjadi pijakan kita bersama untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung,” tegas Jihan.

Rapat ditutup dengan penyerahan draf Raperda dari eksekutif kepada pimpinan DPRD. Agenda selanjutnya adalah Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026. (***)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *